TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tambora meringkus dua pengedar sabu pada Ahad, 6 Januari 2022. Kedua pelaku, yang merupakan pengangguran, diringkus di sebuah rumah di Jalan Angke Barat RT07/01, Tambora, pada pukul 23.00, bersama barang bukti sabu 43,34 gram.
“Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket klip besar, dua paket klip ukuran sedang, dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram,” kata Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar, Selasa, 8 Maret 2022.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya tindakan penyalahgunaan narkoba. Berbekal informasi awal ini, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi dan Panit Narkoba Iptu Rahmad langsung bergerak melakukan pengawasan.
Tim yang sudah berada di lokasi menemukan target hendak melakukan transaksi narkoba dan langsung melakukan penggerebekan. Kepolisian pun menangkap dua orang pelaku berinisial AM alias Kicot, 27 tahun, dan CM, 24 tahun.
Para pengedar narkotika itu telah menyiapkan paket sabu tersebut dalam kemasan hemat siap edar seharga Rp200.000 per paket kecil.
Kedua pengedar sabu itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Sempat Kabur ke Berbagai Daerah, Pengedar Sabu Ini Akhirnya Dicokok Polisi