Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ayu Aulia Penuhi Panggilan Polisi, Sebut Ponsel Kakak Angkatnya Barang Bukti

image-gnews
Model, Ayu Aulia. Foto: Instagram Ayu Aulia.
Model, Ayu Aulia. Foto: Instagram Ayu Aulia.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Ayu Aulia memenuhi pangilan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis sore. Ayu dipanggil guna diperiksa sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Ade Ratnasari.

Kepada wartawan, Ayu mengklarifikasi tudingan kakak angkatnya soal penganiayaan dan perampasan ponsel. Menurut Ayu, dia tidak merampas ponsel milik Ade Ratnasari, yang juga menjadi asistennya tersebut. 

Ayu merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah oleh Ade Ratna Sari. "Soal handphone Ade ada, kan dia ada tanggungan sama saya. Jadi, tak dirampas dong," kata Ayu pada di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 10 Maret 2022.

Menurut Ayu, Ade masih memiliki tanggungan yang belum dibayarkan kepadanya. Dia mempersilakan Ade mengambil ponsel tersebut asalkan mau membayar tanggungan tersebut.

"Enggak bisa ngomong utang, pokoknya ada tanggungan yang dia belum selesai," ujarnya.

Ayu juga membantah disebut telah menghilangkan barang bukti. "Bukan dong, justru hp itu adalah barang bukti buat dia sendiri, hati-hati loh," katanya.

Ayu enggan menanggapi saat ditanya mengenai kasus percobaan bunuh dirinya yang disebut rekayasa. Ayu menilai itu bakal terjawab seiring berjalannya waktu dan berdalih tak mungkin ada orang yang melakukan rekayasa saat melakukan bunuh diri.

Pengacara Ayu, Herdyan Saksono mengatakan saat ini kliennya datang ke kantor polisi untuk memberi keterangan soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ade Ratna Sari. Pihaknya datang dengan membawa bukti-bukti dan saksi.

Kakak angkat Ayu Aulia, Ade Ratnasari datang ke Polda Metro Jakarta Selatan pada Kamis 10 Maret 2022. Tempo/Hamdan C Ismail

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Buktinya sesuai yang kami laporkan dari awal itu sudah kami siapkan. Ada saksi pelapor, sama saksi lain yaitu asistennya. Menurut saya biarlah ditangani pihak berwajib sesuai hukum, sesuai dengan keterangan dan diselesaikan sebaik-baiknya karena kalau yang bikin laporan palsu akan masuk penjara," kata Herdyan.

Herdyan enggan mengomentari dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ade ke polisi.

Sebelumnya, Ade Ratna Sari melaporkan Ayu Aulia ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan. Tak berselang lama, Ayu melaporkan balik Ade Ratna Sari ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Baca juga: Kakak Angkat Tolak Berdamai dengan Ayu Aulia, Siapkan 12 Kuasa Hukum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak sampai Sepekan, Dua Orang Lompat dari Jembatan Barelang Batam hingga Tewas

20 jam lalu

Ikon Batam jembatan Barelang Kota Batam menjadi lokasi populer untuk wisman berswafoto. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tak sampai Sepekan, Dua Orang Lompat dari Jembatan Barelang Batam hingga Tewas

Dua orang tewas usai melompat dari Jembatan Barelang di Kota Batam dalam waktu yang berdekatan


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

20 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

2 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

2 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

3 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

5 hari lalu

Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.


Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

5 hari lalu

Suasana Jembatan Barelang yang menjadi ikon Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

Pria itu diduga melompat setelah meminjam handphone seorang pengunjung Jembatan Barelang. Kota Batam.