TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator aksi Mahasiswa Papua Vincent Siep menyampaikan bahwa sebelum melaksanakan aksi menolak DOB (Daerah Otonomi Baru), ia beserta rekannya telah memberikat surat pemberitahuan pada H-3.
Sebelumnya diketahui bahwa pada unjuk rasa yang berujung ricuh pada Jumat 11 Maret 2022 itu tidak diizinkan karena Polisi tidak mengantongi ijin dari kepolisian.
Vincent Siep menyampaikan bahwa sudah membuat surat yang dikirim via whatsapp sebelum H-3 aksi demonstrasi tersebut. Karena tidak ditanggapi, ia mengantar surat itu H-1 ke Polda Metro Jaya namun ditolak dengan alasan melanggar aturan waktu.
"Iya benar bang, mengenai surat ini sudah dikirim via WA H-3, tapi tidak ada respon dan kami kembali lagi H-1 untuk antar langsung ke Polda, tapi surat ditolak dengan alasan melanggar aturan karena harusnya H-3 surat diantar sehingga surat ditolak, tapi kami terus berusaha dan akhirnya dari pihak Polda menjawab ‘Boleh saja aksi tapi kemungkinan besar akan dibubarkan’ dengan alasan semacam itu lalu kami balik pulang," kata Vincent saat dihubungi pada Minggu 13 Maret 2022.
Pada aksi-aksi unjuk rasa sebelumnya, menurut Vincent, Polisi juga kerap tidak menerima surat pemberitahuan yang Mahasiswa Papua buat. Tidak diterimanya surat pemberitahuan aksi demonstrasi ini bukan hal baru bagi Mahasiswa Papua.
"Soal surat pemberitahuan ini, hal seperti ini bukan hal baru bagi kami mahasiswa Papua, karena melihat pengalaman-pengalamam kami melakukan aksi, walaupun kami sudah masukan surat pemberitahuan sesuai dengan prosedur yang berlaku, kami sering dibubarkan secara paksa oleh pihak aparat dengan tindakan represif," kata Vincent.
Aprillia Lisa dari LBH Jakarta mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan ini. Menurut April penolakkan aksi ini oleh Polisi telah melanggar undang-undang.
"Pemberitahuan aksi ada. Michael Himan (Kuasa Hukum Mahasiswa Papua, Red) punya berkasnya. Polisi tidak bisa menolak aksi kecuali di tempat dan waktu tertentu yang ada di UU 8/1999 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka imum, bisanya mengatur agar aksi berjalan baik. Dan karena instrumennya bukan izin melainkan pemberitahuan, maka ga perlu persetujuan atas izin," kata April saat dihubungi pada Minggu 13 Maret 2022.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Hariyadi saat ditanya mengenai mengapa aksi ini ditolak menjawab bahwa tidak ada pemberitahuan dari Mahasiswa Papua. Hengki juga menyampaikan bahwa tidak mendapatkan rekomendasi dari Polda Metro Jaya.
"Tidak ada pemberitahuan dan rekomendasi dari Polda Metro Jaya," jawab Hengki saat dihubungi pada Minggu 13 Maret 2022.
Baca juga: Bentrok dengan Aparat, 8 Mahasiswa Papua Luka-luka