Afrizal mengatakan, para korban awalnya percaya karena terdakwa Hermanto adalah tetangga mereka di kampung. "Kami saling mengenal karena sekampung halaman. Dan kenapa banyak korban sampai ratusan orang ya informasi keuntungan investasi itu menyebar dari mulut ke mulut," kata dia.
Afrizal mengatakan dia menjadi koordinator delapan orang yang melaporkan Hermanto ke kepolisian. "Saya telah merugi Rp 12 miliar, uang itu tertera di bilyet giro yang ternyata saat pencairan kosong," ujar dia.
Pria itu mengakui jika pada awal investasi di tahun 2019 hingga berjalan setahun, semuanya lancar. "Duitnya cair sesuai tertera di bilyet giro itu. Saya mengalami tiga kali pencairan dengan rata-rata setoran emas satu setengah kilogram dengan jangka waktu dua bulan, empat bulan hingga tujuh bulan," kata Afrizal.
Pada saat pencairan ketiga, Hermanto menawarkan investasi logam mulia, Afrizal mengaku tertarik dan ikut. Namun petaka itu datang pada 25 Februari 2021.
"Saya datang ke Bank BCA, tapi petugas mengatakan agar saya menghubungi pemilik giro. Saya hubungi Hermanto bilang tukar saja di toko, tapi hasilnya nihil. Dia berkelit sampai saat ini emas saya raib. Toko Mas saya berkurang, uang dijanjikan tak ada," katanya.
Penasihat hukum korban investasi emas ini, Rasamala Aritonang mengatakan pihaknya melalui Visi Law Office sedang mendampingi delapan korban kejahatan kasus penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dalam perdagangan emas itu di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kami telah mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana nomor: 1907/Pid.B/2021/PN Tng. (Gugatan Pemulihan Kerugian Korban Kejahatan/Restitusi) untuk delapan korban yang kami dampingi," kata Rasamala.
Dasar gugatan itu adalah penggunaan mekanisme Pasal 98 KUHAP. Diharapkan dapat membantu pemulihan kerugian para korban kejahatan. Sehingga, proses penegakan hukum tidak saja berorientasi pada penghukuman terdakwa tetapi juga berkontribusi memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban langsung dari sebuah kejahatan.
"Kami berterimakasih kepada majelis hakim diberikan kesempatan duduk di samping jaksa penuntut umum. Majelis hakim yang diketuai hakim (-Fatul Mujib) mengabulkan permohonan kami dan hasil putusan nanti akan digabung di akhir sidang bersamaan vonis pidana ," kata Aritonang.
Pekan depan sidang perkara penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi emas skema ponzi adalah tanggapan atas permohonan gugatan korban oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Terdakwa investasi emas bodong Budi Hermanto didakwa dengan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Emas, Kuasa Hukum Korban: Kerugian Rp 1 Triliun
AYU CIPTA