TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman lepas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus unlawful killing empat Laskar FPI pada Jumat, 18 Maret 2022.
Menanggapi putusan tersebut, Polda Metro Jaya mengemukakan ada dua sikap dari mereka.
"Yang pertama, Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan juga terbuka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Jum'at, 18 Maret 2022.
Kemudian, yang kedua Polda Metro Jaya, kata Zulpan, membenarkan bahwa tindakan kedua terdakwa sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini terkait dengan peristiwa di KM 50, ini berarti apa yang dilakukan kepolisian di dalam peristiwa KM 50 adalah sesuai dengan SOP yang telah dilakukan oleh anggota di lapangan," kata dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan.
Kasus ini berawal ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan Ipda Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.
Dua anggota laskar FPI Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak saat itu.
Sementara, empat anggota FPI yang tewas setelah baku tembak di antaranya Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Luthfi Hakim, 25 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun.
Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Jaksa: Kami Pikir-pikir untuk Kasasi
NIKEN NURCAHYANI