TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi setelah putusan lepas dua penembak laskar FPI (Front Pembela Islam) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Jumat, 18 Maret 2022.
Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella divonis lepas atas perkara pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam anggota laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB. Keduanya dihadirkan secara virtual bersama tim penasihat hukum.
“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” tutur Jaksa Fadjar setelah pembacaan putusan yang dibacakan hakim ketua Arif Nuryanta.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Dalam rekonstruksi yang dilakukan Bareskrim malam ini dijelaskan bahwa polisi dan anggota FPI sudah terlibat baku tembak sejak di Jalan International Karawang. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Sementara tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan untuk tidak mengajukan banding. “Alhamdulillah, kami menerima putusan itu,” kata koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat.
Selanjutnya: Alasan Majelis Hakim Vonis Lepas Polisi Penembak Laskar FPI