TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang yang diduga pelaku perampasan ponsel milik sopir boks saat terjadi kemacetan di Jalan Raya Cakung-Cilincing ditangkap ketika polisi sedang menggelar olah tempat kejadian perkara.
Dua terduga pelaku perampasan ponsel berinisial WS, 31 tahun dan DBB, 26 tahun
Kepala Polsek Cilincing Komisaris Polisi Robinson Manurung mengatakan kedua pelaku ditangkap usai personel Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing menggelar olah TKP Kamis, 17 Maret 2022.
"Jadi setelah kejadian, kami lihat di media sosial, kami lihat ciri-ciri pelaku, kami tanyakan kepada orang yang di sekitar TKP, ada yang menyebut identitasnya si ini, ini, ini," ujar Robinson.
Video perampasan ponsel tersebut viral di media sosial dan korbannya adalah sopir mobil boks. Anggota Unit Reskrim Polsek Cilincing mendapati identitas tersangka dari video yang beredar tersebut.
Dalam video, terlihat bagaimana rupa pakaian si pelaku yang merampas ponsel dari sopir mobil boks di tengah kemacetan Jalan Raya Cakung-Cilincing, tepatnya di pertigaan arah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Semper alias TPU Budi Dharma.
"Ketika melintasi tempat kejadian perkara di Jalan Raya Cakung-Cilincing, ternyata pelaku tersebut masih ada di sana," kata Robinson.
Robinson menjelaskan peran kedua pelaku tersebut yakni WS merampas ponsel dari korban dan DBB mengancam korban memakai badik.
Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksinya kurang lebih dua sampai tiga bulan terakhir. Dalam seminggu operasi, kedua tersangka bisa melakukan perampasan hingga tiga kali.
Uang hasil merampas tersebut, kata Robinson digunakan untuk kebutuhan makan tersangka sehari-hari.
"Pengakuannya ke kami, mereka berbuat di sana seminggu bisa tiga kali kurang lebih 2-3 bulan," ujar Robinson.
Menurut Robinson, kedua tersangka memanfaatkan kondisi kemacetan di Jalan Raya Cakung-Cilincing pada sore hari, untuk memantau sopir mobil boks atau truk yang tampak memegang ponsel atau barang berharga lainnya.
"Ketika macet mereka keluar mencari sasaran. Aksinya sore hari," kata Robinson.
Untuk itu, Robinson mengimbau agar pengemudi kendaraan tidak menyetir sambil menggunakan ponsel. Kedua, kalau mengalami kejadian seperti itu lagi, Robinson meminta korban tolong segera melapor ke kantor polisi terdekat.
"Itu kesulitan bagi kami. Kalau kemarin tidak viral di media sosial, kita tidak tahu ada kejadian," katanya.
Ia menyarankan agar pengemudi saat macet tidak usah menggunakan ponsel biar tidak memancing kemungkinan perampasan/perampokan.
Sebenarnya, lanjutnya, di Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan sudah dilarang menggunakan ponsel saat berkendara.
Polisi mengenakan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk tersangka WS dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sedangkan tersangka DBB diterapkan pula subsider pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Adapun ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Perampas Ponsel di Kampung Bahari Dibekuk, Korban Kehilangan Dua Jari