TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua polisi penembak laskar FPI (Front Pembela Islam) di Tol Cikampek KM 50. Majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, merupakan upaya membela diri sehingga tidak dapat dihukum dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan vonis bebas dan vonis lepas punya arti hukum yang berbeda. Fickar mengatakan vonis lepas berarti terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana, tetapi tidak dihukum karena ada alasan pemaaf atau penghapus pidana sehingga tidak dapat dihukum.
“Alasan penghapus atau pemaaf dalam KUHP apabila: pelaku sakit jiwa (Pasal 44 KUHP), pelaku belum dewasa atau anak-anak (Pasal 45 KUHP), pelaku melakukan karena dipaksa pihak lain (Pasal 48 KUHP), pembelaan diri karena terpaksa atau serangannya melebihi kemampuan (Pasal 49 KUHP),” kata Abdul Fickar saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Maret 2022.
Kemudian pertimbangan lain adalah melaksanakan ketentuan Undang-undang (Pasal 50 KUHP) semisal Satpol PP menertibkan pedagang kali lima dengan merusak barang, lalu melakukan perbuatan pidana karena melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51 KUHP) misalnya pelaksana hukuman mati.
Sedangkan vonis bebas berarti tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti sama sekali. “Vonis bebas itu tidak terbukti sama sekali,” ucap Fickar.
Fickar menuturkan dalam vonis bebas dan vonis lepas terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan upaya hukum banding. “Tetapi mengajukan kasasi,” katanya.
Selanjutnya: Alasan Hakim Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Laskar FPI