Penangkapan Muhammad Fauzan
Hanya berselang sehari setelah DJ Chantal Dewi ditangkap, polisi kembali mencokok seorang vokalis dari grup band Sisitipsi Muhammad Fauzan.
Fauzan ditangkap selesai manggung di sebuah kafe di Melawai, Jakarta Selatan. Saat hendak keluar dari kawasan mal Blok M Square pada Kamis, 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB.
Tim dari Polres Jakarta Barat kemudian menggeledah kediaman Fauzan di daerah Cipadu, Tangerang. Dari penangkapan itu, polisi menyita ganja.
"Di TKP 1, berhasil mengamankan biji ganja yg berada di karpet mobilnya. Kemudian beberapa barang lain diantaranya Xanax, Durnolid, Calmlet Alprazolam, Kapsul Lavoi serta beberapa resep dokter terkait psikotropika di dalam dompet yang dikenakannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Jumat, 18 Maret 2022.
Zulpan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku terakhir mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja di salah satu kafe di Summarecon Mall Bekasi pada Minggu, 6 Maret 2022. Vokalis Sisitipsi itu juga mengonsumsi psikotropika belum lama ini di rumahnya
"Tersangka mulai mengkonsumsi dan mengenal narkotika jenis ganja sejak 2010, juga pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 hingga tahun 2019," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, motif Fauzan menggunakan narkoba itu adalah untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai musikus.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: 3 Fakta Penangkapan DJ Chantal Dewi dalam Kasus Narkoba
HAMDAN/NIKEN