TEMPO.CO, Jakarta - Kasus narkoba di kalangan penggiat hiburan di Jakarta kembali terungkap. Kali ini dua orang yang bergerak di industri musik dicokok karena kedapatan mengkonsumsi narkotika.
Keduanya adalah Disk Jockey atau DJ Chantal Dewi dan vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan.
Chantal Dewi ditangkap karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu. Sedangkan Fauzan dicokok karena diketahui menggunakan ganja.
Penangkapan DJ Chantal Dewi
Penangkapan DJ Chantal Dewi dilakukan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Chantal diintai setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat soal penggunaan narkoba di salah satu apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap Chantal.
"Pada Rabu, 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB di Apartemen Hamptown Park, Lobby Tower C Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Dia mengatakan, setelah penangkapan Chantal, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan bergerak ke lokasi lainnya.
Mereka mengarah ke salah satu kompleks di Duren Sawit, Jakarta Timur. Di sini tim dari Polda Metro mencokok tiga orang.
Ketiganya adalah AG, 35 tahun, DS (44), dan SM (45). Polisi masih mengembangkan kasus ini dari penangkapan ketiganya.
Dalam penangkapan Chantal Dewi polisi menyita barang bukti 1 klip berisi sabu sebesar 0,4 gram, 1 cangklong untuk menghirup sabu, dan satu telepon seluler.
Sedangkan dari tiga pria lainnya barang buktinya adalah 1 klip bekas tempat sabu, 1 bong, 1 korek api, 3 hp dan 1 butir aprazolam.
Polisi menyebut motif Chantal menggunakan narkoba adalah untuk menunjang aktivitasnya sebagai seorang DJ.
Kini Chantal Cs telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 4 tahun penjara.