3. Luhut Laporkan Haris dan Fatia
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan itu diterima penyidik dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
"Tindak pidana di UU ITE terhadap salah satu akun, ada salah satu video akun di YouTube dari saudara HA yang menurut beliau ini fitnah, berita bohong," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 22 September 2021.
Luhut menuntut Haris dan Fatia membayar Rp 100 miliar. "Beliau bilang, kalau gugatan itu dikabulkan pengadilan, semua uang Rp 100 miliar itu untuk masyarakat Papua," kata penasihat hukum Luhut, Juniver Girsang kepada Tempo, Rabu, 22 September 2021.
4. Polisi Periksa Luhut
Penyelidik Polda Metro Jaya memeriksa Luhut selama satu jam pada Senin, 27 September 2021.
Luhut menerangkan, dalam kesempatan itu dirinya juga menyerahkan semua barang bukti kepada penyidik. "Barang bukti sudah saya berikan semua, ya ada macam-macam yang saya berikan semua itu," ujar dia di Polda Metro Jaya.
Luhut mengatakan pemeriksaannya ini dapat menjadi pembelajaran bagi Haris dan Fatia. Ia berharap tidak ada lagi pihak yang melakukan fitnah kepada dirinya dengan dalih kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi. "Saya kira penting, jadi semua pembelajaran untuk semua, jangan sembarang ngomong," tuturnya.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. "Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya.
Selanjutnya: Upaya Mediasi Gagal Terus