Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Begini Perjalanan Kasusnya Melawan Luhut

Reporter

image-gnews
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat mencari makan jelang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022. Seperti diketahui, pagi ini, sekitar pukul 07.45 WIB, sejumlah polisi mendatangi kantor Haris dan kediaman Fatia Maulidiyanti. Mereka hendak menjemput paksa keduanya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara mereka dengan Luhut. TEMPO/Subekti.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat mencari makan jelang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022. Seperti diketahui, pagi ini, sekitar pukul 07.45 WIB, sejumlah polisi mendatangi kantor Haris dan kediaman Fatia Maulidiyanti. Mereka hendak menjemput paksa keduanya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara mereka dengan Luhut. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Fatia Maulidiyanti mengonfirmasi penetapan tersangka dirinya. Dia juga menyebut Haris Azhar juga sudah ditetapkan tersangka, namun dia belum menjelaskan sejak kapan dirinya ditetapkan tersangka. “Iya. Saya dan Haris Sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dihubungi, 19 Maret 2022.

Berikut perjalanan kasus dua aktivis ini versus Luhut:

1. Berawal dari YouTube

Haris Azhar mengunggah videonya bersama Fatia dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada ” dalam YouTube pribadinya, 20 Agustus 2021. Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang yang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Laporan itu diluncurkan YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan gerakan #BersihkanIndonesia. Berdasarkan laporan yang dikemukakan tersebut, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group.

Laporan tersebut menyatakan Luhut masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group. Toba Sejahtra Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.

2. Luhut Layangkan Somasi

Pada 26 Agustus 2021 Luhut melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia. Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan unggahan video Haris Azhar telah membentuk opini atau pernyataan yang tidak benar, tendensius, pembunuhan karakter, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik.

Video itu juga disebut-sebut memuat berita bohong bahwa Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu. Menurut Jodi, tujuan somasi tersebut agar Haris dan Fatia menjelaskan mengenai motif, maksud, dan tujuan dari pengunggahan video berisi wawancara tersebut. Ia juga meminta agar keduanya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf melalui channel YouTube yang sama.

Kemudian pada 2 September 2021 kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan telah mengirimkan somasi kedua kepada Haris dan Fatia. "Pada 2 Agustus kemarin, kita mengirimkan surat somasi pada Haris Azhar dan Fatia dalam kurun waktu 5 hari lagi, 5 x 24 jam kita minta jawaban yang kita harapkan sebagaimana somasi kita. Ini yang sudah berjalan," kata Juniver saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 September 2021.

Juniver mengatakan sudah menerima surat jawaban somasi dari Haris dan Fatia pada 30 Agustus 2021 lalu. Namun ia merasa jawaban mereka tidak menjawab somasi dari Luhut.

Selanjutnya: Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Tangkap Pengacara dan Politikus Golkar Henry Indraguna

18 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers pengungkapan kasus home industry narkotika tablet PCC dan obat tanpa Ijin edar dari BPOM RI, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. Seorang tersangka ditangkap dalam pembongkaran pabrik rumahan narkoba ini. Tersangka berinisial MH (43 tahun) yang perannya sebagai karyawan. Ia bertugas sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Tangkap Pengacara dan Politikus Golkar Henry Indraguna

Polda Metro Jaya menangkap pengacara yang juga politikus Golkar Henry Indraguna karena menggunakan pelat palsu DPR.


Polda Metro Tangkap Penjual Video Porno Anak, KPAI: Anak-anak Indonesia Disasar Jadi Talent Industri Seks

21 jam lalu

Konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Polda Metro Tangkap Penjual Video Porno Anak, KPAI: Anak-anak Indonesia Disasar Jadi Talent Industri Seks

KPAI mengungkap anak-anak Indonesia semakin rentan jadi sasaran target eksploitasi industri seks. Polisi tangkap penjual video porno anak.


Akun Telegram Penjual Video Porno Anak Punya 398 Member Aktif Terbagi dalam Banyak Grup

23 jam lalu

Konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Akun Telegram Penjual Video Porno Anak Punya 398 Member Aktif Terbagi dalam Banyak Grup

Penjual video porno anak di Bekasi membuat banyak grup di Telegram. Pelanggan membayar tarif sesuai jumlah member.


Penjual Video Porno Anak Ditangkap di Bekasi, Jajakan Konten di Medsos dengan Harga Ratusan Ribu

1 hari lalu

Tersangka berinisial DY dihadirkan dalam onferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024. DY mengaku para pembeli diharuskan membayar Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penjual Video Porno Anak Ditangkap di Bekasi, Jajakan Konten di Medsos dengan Harga Ratusan Ribu

Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual video porno anak di media sosial. Konten-konten itu dijual dengan harga ratusan ribu rupiah.


ICW Ingatkan 9 Pansel Capim KPK Terpilih agar Transparan dan Akuntabel

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
ICW Ingatkan 9 Pansel Capim KPK Terpilih agar Transparan dan Akuntabel

ICW mengingatkan sembilan orang yang terpilih menjadi Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK, agar bekerja transparan dan akuntabel.


Kasus Video Mesum, Polisi Agendakan Pemeriksaan Pejabat dan ASN Taput

1 hari lalu

Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Barimbing. Dok: Polres Tapanuli Utara
Kasus Video Mesum, Polisi Agendakan Pemeriksaan Pejabat dan ASN Taput

Polisi akan memeriksa pejabat dan ASN Kabupaten Tapanuli Utara yang diduga pemeran video mesum.


Pemerintah Kembangkan BBM yang Diklaim Ramah Lingkungan, Luhut Bidik Keuntungan Rp12 T

1 hari lalu

PT Pertamina (Persero) telah resmi memasarkan Pertamax Green 95 sejak Senin, 24 Juli 2023. Produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis baru itu merupakan hasil pencampuran Pertamax dengan Bioetanol sebesar 5 persen (E5). Perpaduan ini menghasilkan produk baru yang diklaim memiliki Research Octane Number (RON) sebesar 95. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Kembangkan BBM yang Diklaim Ramah Lingkungan, Luhut Bidik Keuntungan Rp12 T

Pemerintah mengembangkan BBM yang diklaim lebih ramah lingkungan, yaitu bahan bakar aviasi ramah lingkungan atau SAF dan Pertamax Green 95


Polresta Bandara Soetta Akan Gelar Layanan SIM Keliling Lagi

2 hari lalu

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, saat memberikan penjelasan kepada jurnalis soal pelayanan SIM Keliling di lapangan Polresta, Rabu, 29 Mei 2024. Sumber: Humas Polresta Bandara
Polresta Bandara Soetta Akan Gelar Layanan SIM Keliling Lagi

Polresta Bandara Soetta sukses melaksanakan layanan SIM Keliling pada Rabu kemarin.


Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

4 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

Aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan baru saja bebas dari UU ITE yang mengkriminalisasi perjuangannya di Karimunjawa. Bagaimana faktanya?


Seknas FITRA Kritisi Usulan AHY Bentuk Badan Air Nasional

4 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada awak media soal kasus mafia tanah di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. AHY mengaku perlu dukungan dari berbagai pihak seperti kejaksaan, kepolisian hingga pemerintah daerah untuk memberantas mafia tanah, sebelumnya Satgas Antimafia tanah (ATR/BPN) telah mengungkap kasus penggunaan surat kusa palsu di Banyuwangi dan Pamekasan pada 16 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seknas FITRA Kritisi Usulan AHY Bentuk Badan Air Nasional

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) kritisi usulan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal Badan Air Nasional.