TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lokataru, Haris Azhar, tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menyatakan tidak masalah jika sampai ditahan.
"Jadi walaupun saya sampai ditahan hari ini atau kapan pun ditahan itu, enggak ada masalah," jawab Haris Azhar saat dicegat wartawan di Kompleks Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022.
Aktivis HAM tersebut tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.45 WIB. Haris datang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, Nurkholis. Menurut dia, penetapannya sebagai tersangka bermuatan politis dan upaya pembungkaman terhadap masyarakat yang kritis.
Pada kedatangannya ini, Haris Azhar menyampaikan bahwa penetapannya sebagai tersangka menunjukan ada diskriminasi hukum. Ia bercerita kerap membuat banyak laporan ke Polda Metro Jaya namun tidak pernah ditanggapi.
Sikap berbeda, kata Haris, justru datang ketika polisi mengusut laporan dari Luhut terhadap dirinya dan koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. "Tunjukkan pasalnya didalam KUHAP yang memberikan makna soal prioritas dan sehingga kasus ini harus didahulukan.
Haris menyinggung pula sikap polisi dan Luhut yang tidak menggubris atau membuka ruang membahas soal dugaan skandal permainan penguasaan tambang di Papua yang ia bahas di akun YouTube-nya dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Materi video itu berangkat dari laporan 9 organisasi yang menemukan ada empat perusahaan teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group, yang sahamnya masih dimiliki Luhut.
"Seharusnya kepolisian atau lembaga penegak hukum lainnya itu mem-follow up-nya. Ada aturan bahkan untuk kasus-kasus yang melibatkan korupsi, skandal itu harus didahulukan, diprioritaskaan dibanding kasus pencemaran nama baiknya,” ucap dia.
Ditanya soal rencana melaporkan balik soal skandal tambang di Papua itu, Haris menuturkan ia sedang mempersiapkannya meski menurut dia hal itu bukan delik aduan. "Kami sudah tegaskan selama proses pemeriksaan sebagai saksi, Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya," katanya.
“Karena ini tidak di-follow up secara responsif oleh kepolisian, hari ini kami akan berikan informasi tambahan itu. Dan kalau perlu tadi, kami akan hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik," kata dia.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Haris berujar jika langkah tersebut tidak akan menyurutkan para aktivis untuk mengungkap dugaan tindak pidana atau kejahatan di sektor ekonomi. "Menyetrum kami bukan untuk kabur. Tapi menyetrum kami untuk kami harus segera pro aktif melakukan segala dan tindakan hukum yang lainnya," tutur Haris Azhar
Baca juga: Haris Azhar Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Simak 6 Fakta Terbarunya