TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Polisi akan memeriksa kedua aktivis itu sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 21 Maret 2022. “Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu, 19 Maret 2022.
Berikut fakta-fakta terbaru perseteruan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Menteri Luhut
1. Haris Azhar dan Fatia Ajukan Praperadilan
Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, mengatakan kliennya telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik, salah satunya melakukan permohonan eksaminasi atau review untuk meminta penghentian kasus ini secara legal.
Jika hal itu tak kunjung membuahkan hasil maka pihaknya akan menempuh jalur praperadilan. “Kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan,” kata Nurkholis Hidayat, Sabtu, 19 Maret 2022.
Lebih lanjut, Nurkholis juga mengungkapkan pihaknya telah meminta Kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan. “Hanya saja, hal itu belum mendapatkan respons baik, kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman,” ucap dia.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat mencari makan jelang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022. TEMPO/Subekti.
2. Polisi Klaim Bekerja Sesuai SOP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Ia menyatakan siap jika kedua aktivis itu menempuh jalur praperadilan.
"Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah. Kami siap saja itu merupakan hak seseorang tersangka untuk melakukan prapradilan gak ada masalah sih," ujar Zulpan saat dihubungi, Ahad, 20 Maret 2022.
Zulpan menuturkan penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia berdasarkan pada fakta hukum di lapangan. “Kami bekerja berdasarkan fakta hukum makanya kami harapkan semuanya mengikuti mekanisme yang ada termasuk mereka juga,” tuturnya.
Selanjutnya: Pengcara Luhut Minta Cepat Dilimpahkan ke Persidangan