TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut pemeriksaan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi merupakan salah satu langkah mengumpulkan bahan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
"Tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini, satu di antaranya dengan kembali memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Sebelumnya, Prasetyo Edi Marsudi diperiksa kembali oleh KPK pada Selasa, 23 Maret 2022. Dia sebelumnya juga diperiksa pada Selasa, 8 Maret 2022.
Kendati demikian, Ali belum dapat menginformasikan lebih lanjut mengenai materi bahan keterangan yang telah disampaikan Prasetyo karena proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut masih berjalan.
Bahan keterangan yang dikumpulkan KPK akan segera diperiksa oleh tim penyelidik untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E terdapat peristiwa pidana.
Sebelumnya, Prasetyo berharap keterangannya dapat membantu penyidik KPK untuk penyelidikan masalah Formula E.
"Semoga keterangan yang saya (berikan) dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta," kata Prasetyo seperti dikutip dari akun media sosial pribadinya @prasetyoedimarsudi di Jakarta.
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, Prasetyo menjelaskan ke KPK mengenai penganggaran penyelenggaraan Formula E.
"Menyampaikan seputar permasalahan penganggaran daripada Formula E," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2).
Lewat akun Twitter pribadinya, Prasetyo mengatakan dalam pemeriksaan itu dia mengungkap soal kronologi pembayaran commitment fee Formula E pada termin pertama.
Dia mengungkap jika pemeriksaan berlangsung selama 4 jam. Kepada penyelidik KPK dia menjelaskan soal Dinas Pemuda dan Olahraga yang meminjam uang ke Bank DKI senilai Rp 180 miliar untuk membayar commitment fee Formula E.
Baca juga: Diperiksa KPK, Prasetyo: Ungkap Kronologi Praktik Ijon Commtiment Fee Formula E