Berawal dari Protes Warga Rusun Marunda
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi, yang mewakili warga rusunawa Marunda memprotes pencemaran batu bara mengatakan, pencemaran masih terjadi setelah sanksi diberlakukan. Pada 19 Maret kemarin, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti juga mengatakan pencemaran batu bara masih terus terjadi pasca-sanksi administratif dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Warna mendandatangani deklarasi dan Pernyataan Sikap Forusm Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (F-MRM) terkait pencemaran debu batu bara oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Sebelumnya, Didi Suwandi mengatakan, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.
Dia mengklaim PT KCN tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama RusunMarunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.
Baca juga: Wagub DKI Minta Masyarakat Adukan Perusahaan yang Sebabkan Pencemaran