TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS telah melayangkan surat sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Agung siang tadi.
Mereka mengajukan itu untuk memeriksa perkara pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing atas Laskar FPI.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan pandangan atau Amicus Curiae yang diberikan KontraS ini merupakan partisipasi publik terhadap proses pengadilan melihat dari pandangan hak asasi manusia.
"Dengan KontraS membuat Amicus ini adalah sebagai salah satu bentuk partisipasi publik dalam membantu pengadilan dengan memberikan pendapat berdimensi kepentingan publik khususnya mengenai perkara yang bertalian dengan hak-hak asasi manusia," ujar Andi kepada wartawan di Mahkamah Agung, Selasa, 29 Maret 2022.
Andi mengungkapkan terdapat kejanggalan dari proses peradilan yang disebut dapat berpengaruh terhadap substansi pemeriksaan terhadap kasus ini.
"Dalam kasus ini kami menemukan sejumlah keganjilan dan beberapa di antaranya sejak ditetapkannya kedua terdakwa sebagai tersangka hingga diadili melalui proses peradilan para terdakwa tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan," ucapnya.
Ia menyebutkan, terdapat perbedaan keterangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dalam proses persidangan dengan berita acara pemeriksaan yang telah dibuat.
Selain itu, Andi berharap dengan mengajukan Amicus Curiae ini Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pandangan KontraS sebelum memutuskan kasasi.
"Majelis hakim kasasi yang memeriksa itu dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya baik korban dan keluarga korban dengan memberikan putusan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan dapat ditindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum," kata Andi.
Sebagai informasi tambahan, KontraS mencatat sebanyak 52 orang tewas akibat tindakan aparat kepolisian di luar hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa orang (unlawful killing atau extrajudicial killing) pada periode Desember 2020-Desember 2021.
Catatan ini disebutkan di luar kasus penembakan empat Laskar FPI oleh polisi hingga tewas yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 6-7 Desember 2020. Terdakwa penembakan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah divonis lepas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.
Baca juga: Ayah Laskar FPI: Anak Saya Dilubangi Empat Peluru tapi Penembaknya Bebas
NIKEN NURCAHYANI