Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras Desak Kasus Tahanan Tewas di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan Diusut

image-gnews
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan penyiksaan yang menewaskan Freddy Nicolaus Andi S. Siagian tahanan tewas di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada tanggal 13 Januari 2022 lalu, KontraS menyampaikan bahwa korban meninggal selama menjalani proses hukum di Polres Jakarta Selatan.

Korban merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Korban ditangkap di Bali dan sempat disekap selama seminggu. 

Menurut Badan Pekerja KontraS yang menangani kasus ini, Rivanlee Anandar, selama berada di tahanan di Polres Jakarta Selatan, korban mengakui sering mendapatkan tindakan kekerasan dan penganiayaan. Selain mengalami penyiksaan, korban juga mengalami pemerasan selama berada di tahanan di Polres Jakarta Selatan. 

"Hal ini terbukti karena korban seringkali menghubungi pihak keluarga maupun kerabatnya untuk meminta bantuan sejumlah uang, guna keperluan pembayaran kamar. Diketahui bahwa korban penderita positif HIV dan mengkonsumsi obat jantung sehari-harinya," kata Rivanlee pada keterangan tertulis pada Jumat 1 April 2022. 

Selama berada dalam tahanan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan yang menurun hingga akhirnya meninggal dunia. 

Disampaikan oleh KontraS bahwa diketahui korban mempunyai luka lecet pada beberapa bagian tubuhnya. Melihat ini muncul indikasi bahwa korban mengalami penyiksaan selama di tahanan. 

KontraS juga menyoroti kelalaian pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan dalam memberikan perawatan khusus bagi tahanan yang menderita sakit keras. 

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP bahwa tersangka yang berhak untuk mendapatkan perawatan kesehatan," kata Rivanlee. 

KontraS pun mendesak Kompolnas secara independen harus melakukan pemantauan langsung terhadap pengusutan peristiwa ini dan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari keluarga korban. 

Komisioner Kompolnas, Poenky Indarti menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menerima surat pengaduan dari kuasa hukum keluarga korban pada tanggal 20 Januari 2022. 

Komisi Kepolisian Nasional pun langsung menindaklanjuti dengan memberikan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya. 

"Kompolnas telah menerima surat pengaduan tertanggal 20 Januari 2022 dari kuasa hukum Keluarga Almarhum Freddy Nicolaus Andi, dan kami telah menindaklanjuti dengan surat klarifikasi Kompolnas yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya bagian Irwasda pada tanggal 27 Januari 2022," kata Poengky saat dihubungi Sabtu 2 April 2022. 

Adapun dalam klarifikasi tersebut Kompolnas menanyakan adanya dugaan penyiksaan atau penganiayaan terhadap korban semasa dalam tahanan dan dugaan permintaan uang keamanan. Kompolnas juga meminta informasi hasil otopsi dan informasi proses lidik dan sidik dugaan penyiksaan dan penganiayaan. 

Namun saat ini, Kompolnas belum juga menerima klarifikasi dari Kepolisian soal kasus ini. Dalam waktu dekat, Kompolnas akan mengundang penyidik untuk melaksanakan gelar perkara. 

"Tetapi kami belum menerima jawaban klarifikasi dan kami akan menindaklanjuti dengan mengundang penyidik untuk melaksanakan gelar perkara di kantor Kompolnas dalam waktu dekat," ujar Poengky.

Dari awal kasus ini, Kompolnas sudah berkomunikasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk mendapatkan informasi. Polisi waktu itu telah melakukan otopsi atas permintaan keluarga korban. Namun saat ini hasil itu belum juga didapat dan dibagikan kepada Kompolnas.

"Ketika kasus meninggalnya Freddy menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media massa, kami sudah berkomunikasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan dan memperoleh informasi bahwa Almarhum meninggal karena sakit. Meskipun demikian Kepolisian pada waktu itu menyatakan akan melakukan otopsi jenazah atas permintaan Keluarga," kata Poengky.

"Saya belum dapat hasilnya. Nanti pas gelar perkara dengan penyidik pasti kami tanyakan," tambahnya.

Baca juga: Kasus Tahanan Tewas, ICRJ Minta Penahanan di Kantor Polisi Dihapus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

4 hari lalu

Sejumah Mahasiswa Trisakti melakukan aksi damai untuk memperingati 14 Tahun Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (12/5). ANTARA/Reno Esnir
26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

Genap 26 tahun Tragedi Trisakti, bagaimana perkembangan pengusutan pelanggaran HAM berat ini? KontraS sebut justru kemunduran di era Jokowi


Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

4 hari lalu

#ReformasiDikorupsi. Twibbon
Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

Mei menjadi bulan lahirnya era reformasi, tepatnya pada 1998. Hingga viral #ReformasiDikorupsi, peristiwa apa yang mencetusnya muncul?


Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

6 hari lalu

Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.


Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

7 hari lalu

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.


Kasus Kematian Brigadir RAT, Beda Pernyataan Polda Sulawesi Utara dan Si Pengusaha Tambang

9 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kasus Kematian Brigadir RAT, Beda Pernyataan Polda Sulawesi Utara dan Si Pengusaha Tambang

Kematian Brigadir RAT masih menyisakan misteri. Untuk apa ia di Jakarta, padahal tugasnya di Manado? Kenapa beda keterangan Polda Sulut dan pengusaha?


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

16 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

18 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.


Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

19 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

Berkaca dari kasus Brigadir RA, Kompolnas ungkap soal kasus bunuh diri di kepolisian. Polri diminta menyediakan tempat konseling di level Polres.


Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

19 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.


Polisi Pastikan Tidak Ada Orang Lain di dalam Alphard Saat Brigadir RA Tembak Kepalanya

19 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Polisi Pastikan Tidak Ada Orang Lain di dalam Alphard Saat Brigadir RA Tembak Kepalanya

Polisi menyatakan tidak ada orang lain di dalam Alphard saat Brigadir RA bunuh diri dengan cara menembak kepalanya.