TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan penyiksaan yang menewaskan Freddy Nicolaus Andi S. Siagian tahanan tewas di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada tanggal 13 Januari 2022 lalu, KontraS menyampaikan bahwa korban meninggal selama menjalani proses hukum di Polres Jakarta Selatan.
Korban merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Korban ditangkap di Bali dan sempat disekap selama seminggu.
Menurut Badan Pekerja KontraS yang menangani kasus ini, Rivanlee Anandar, selama berada di tahanan di Polres Jakarta Selatan, korban mengakui sering mendapatkan tindakan kekerasan dan penganiayaan. Selain mengalami penyiksaan, korban juga mengalami pemerasan selama berada di tahanan di Polres Jakarta Selatan.
"Hal ini terbukti karena korban seringkali menghubungi pihak keluarga maupun kerabatnya untuk meminta bantuan sejumlah uang, guna keperluan pembayaran kamar. Diketahui bahwa korban penderita positif HIV dan mengkonsumsi obat jantung sehari-harinya," kata Rivanlee pada keterangan tertulis pada Jumat 1 April 2022.
Selama berada dalam tahanan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan yang menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
Disampaikan oleh KontraS bahwa diketahui korban mempunyai luka lecet pada beberapa bagian tubuhnya. Melihat ini muncul indikasi bahwa korban mengalami penyiksaan selama di tahanan.
KontraS juga menyoroti kelalaian pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan dalam memberikan perawatan khusus bagi tahanan yang menderita sakit keras.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP bahwa tersangka yang berhak untuk mendapatkan perawatan kesehatan," kata Rivanlee.
KontraS pun mendesak Kompolnas secara independen harus melakukan pemantauan langsung terhadap pengusutan peristiwa ini dan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari keluarga korban.
Komisioner Kompolnas, Poenky Indarti menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menerima surat pengaduan dari kuasa hukum keluarga korban pada tanggal 20 Januari 2022.
Komisi Kepolisian Nasional pun langsung menindaklanjuti dengan memberikan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
"Kompolnas telah menerima surat pengaduan tertanggal 20 Januari 2022 dari kuasa hukum Keluarga Almarhum Freddy Nicolaus Andi, dan kami telah menindaklanjuti dengan surat klarifikasi Kompolnas yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya bagian Irwasda pada tanggal 27 Januari 2022," kata Poengky saat dihubungi Sabtu 2 April 2022.
Adapun dalam klarifikasi tersebut Kompolnas menanyakan adanya dugaan penyiksaan atau penganiayaan terhadap korban semasa dalam tahanan dan dugaan permintaan uang keamanan. Kompolnas juga meminta informasi hasil otopsi dan informasi proses lidik dan sidik dugaan penyiksaan dan penganiayaan.
Namun saat ini, Kompolnas belum juga menerima klarifikasi dari Kepolisian soal kasus ini. Dalam waktu dekat, Kompolnas akan mengundang penyidik untuk melaksanakan gelar perkara.
"Tetapi kami belum menerima jawaban klarifikasi dan kami akan menindaklanjuti dengan mengundang penyidik untuk melaksanakan gelar perkara di kantor Kompolnas dalam waktu dekat," ujar Poengky.
Dari awal kasus ini, Kompolnas sudah berkomunikasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk mendapatkan informasi. Polisi waktu itu telah melakukan otopsi atas permintaan keluarga korban. Namun saat ini hasil itu belum juga didapat dan dibagikan kepada Kompolnas.
"Ketika kasus meninggalnya Freddy menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media massa, kami sudah berkomunikasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan dan memperoleh informasi bahwa Almarhum meninggal karena sakit. Meskipun demikian Kepolisian pada waktu itu menyatakan akan melakukan otopsi jenazah atas permintaan Keluarga," kata Poengky.
"Saya belum dapat hasilnya. Nanti pas gelar perkara dengan penyidik pasti kami tanyakan," tambahnya.
Baca juga: Kasus Tahanan Tewas, ICRJ Minta Penahanan di Kantor Polisi Dihapus