TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menilang ratusan kendaraan selama pelaksanaan filterisasi sahur on the road (SOTR) di sejumlah wilayah di Jakarta pada Ahad dinihari.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari total 239 kendaraan yang ditilang, 23 di antaranya disita karena tidak dilengkapi surat-surat.
“Ada 239 kendaraan yang ditilang, dengan 23 kendaraan yang disita,” kata Sambodo, Ahad, 3 April 2022.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan kendaraan yang terjaring filterisasi sahur on the road tetapi memiliki surat lengkap dan tidak melakukan pelanggaran tidak akan ditilang.
Namun, jika pengendara terbukti melakukan berbagai macam pelanggaran, motor akan disita dan akan dikembalikan usai Ramadan.
"Kalau kesalahan multiple, tidak pakai helm, motor tidak standar, maka dijadikan barang bukti. Saya minta kendaraan nanti dilepas saat sidang setelah Idul Fitri agar tidak merusak ibadah yang khusyuk," ujar Fadil.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan filterisasi SOTR di 13 titik guna mencegah warga menggelar konvoi di jalan pada dinihari. Belasan titik yang dianggap sebagai lokasi rawan kerumunan massa SOTR, antara lain Jalan Thamrin-Sudirman, Jalan Asia Afrika, Kawasan SCBD, Mahakam-Bulungan-Barito 1, Jalan Gunawarman-Jalan Senopati, seputaran Monas, Kemayoran, Pantai Indah Kapuk 2, Danau Sunter, Kota Tua, Kawasan Kemang, Layang Antasari, dan Banjir Kanal Timur.
Pelaksanaan filterisasi di 13 kawasan itu dilakukan mulai pukul 01.00 hingga 05.00 selama Ramadan.
Selama filterisasi kendaraan-kendaraan masih bisa melintas di 13 kawasan itu. Namun, pengendara akan ditindak jika dicurigai hendak melakukan SOTR.
Fadil Imran mengatakan kepolisian tidak melarang kegiatan Ramadan selama berdampak positif, namun kepolisian berupaya mengantisipasi tindakan merusak yang biasanya terjadi saat Sahur on the Road seperti tawuran, balap liar, hingga menyalakan mercon.
Baca juga: Cegah Sahur on The Road, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 13 Lokasi Ini