- Viani tak terima dipecat. Ia membantah tuduhan
menggelembungkan dana reses dan menuntut balik PSI. Viani resmi menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2021. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PNJKT.PST-102021KJM
Viani menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI sebesar Rp 1 triliun atas pemecatan dirinya. Menurut Viani, tuduhan penggelembungan dana reses merupakan upaya pembunuhan karakter dan ia merasa telah dirugikan. "Ini telah merugikan karier saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah," ujar Viani dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 20 Oktober 2021.
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak mengadili gugatan Viani Limardi terhadap PSI dalam putusan sela, Senin, 4 April 2022. Majelis hakim memutuskan mengabulkan eksepsi PSI dalam sidang putusan sela. Dengan begitu, gugatan Viani ditolak.
- Atas dasar putusan sela tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mendesak Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi segera memproses pergantian antar waktu (PAW) Viani Limardi yang telah diajukan sejak Oktober 2021. "Surat PAW masih menggantung di DPRD DKI," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 April 2022.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan pihaknya telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta soal PAW Viani Limardi. Prasetyo menjelaskan, dari pengalamannya mengurus PAW, dibutuhkan waktu sekitar 4 bulan untuk merampungkan proses tersebut hingga selesai.
- Viani Limardi akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia merasa tak mendapat keadilan sedari awal dipecat PSI. "Oleh karena itulah, peran pengadilanlah yang seharusnya memeriksa dan mengadili," kata Viani.
Baca juga: Viani Limardi akan Banding Putusan Sela PN Jakpus Soal Pemecatan PSI
DEWI NURITA | TIM TEMPO