TEMPO.CO, Jakarta - Konflik antara Viani Limardi dan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI masih berlanjut. Bekas politikus PSI itu tak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pemecatannya terhadap PSI. Ia akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Viani merasa tak mendapat keadilan sedari awal dipecat PSI. "Oleh karena itulah, peran pengadilan lah yang seharusnya memeriksa dan mengadili," kata anggota DPRD DKI itu dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.
Berikut perjalanan kasus Viani Vs PSI:
- DPP PSI resmi memecat Viani pada September 2021. Surat pemecatan Viani diteken Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni pada 25 September 2021. Salah satu pertimbangan pemecatan itu, karena anggota DPRD DKI itu diduga menggelembungkan dana reses.
- Setelah memecat Viani, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta lantas menyerahkan surat permohonan penggantian antarwaktu (PAW) Viani ke Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada 14 Oktober 2021. Posisi Viani di Gedung Kebon Sirih akan digantikan Cornelis Hotman Pangaribuan