TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen menerapkan syarat wajib vaksin booster untuk penumpang bus antarkota antarprovinsi atau bus AKAP. Persyaratan wajib vaksin Covid-19 dosis ketiga itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022.
"Setiap pelaku perjalanan, khususnya antarkota antarprovinsi wajib vaksin booster," kata Revi seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
Aturan vaksinasi booster tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat mudik lebaran. Dalam surat edaran Kemenhub itu juga diatur syarat bagi penumpang bus AKAP yang belum vaksin atau belum booster.
Calon penumpang yang belum vaksin booster harus menunjukkan surat tes antigen dengan hasil negatif Covid-19 kepada petugas terminal bus. Untuk penumpang yang baru vaksin dosis pertama, wajib tes PCR dengan hasil negatif Covid-19.
"Kalau belum vaksin sama sekali karena masalah kesehatan, dia harus menyiapkan surat keterangan dari dokter dan surat keterangan PCR," kata Revi.
Terminal Kalideres telah menyediakan gerai untuk penumpang yang ingin tes PCR ataupun antigen. "Bekerja sama dengan Kimia Farma," ujarnya.
Kepala Terminal Kalideres berharap para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan bus AKAP dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Baca juga: Jumlah Penumpang Puncak Mudik di Terminal Kalideres Diprediksi 3.500 Orang