TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten menangkap 54 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau penjahat jalanan selama Operasi Jaran Maung 2022. Sebanyak 59 kendaraan hasil curian disita
Operasi berlangsung selama 10 hari dengan sasaran utama pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berlangsung sejak 12-21 April 2022.
"Polda Banten bergerak untuk menangkap para pelaku curat, curas, curanmor dan tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para penjahat jalanan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, Jumat, 22 April 2022.
Shinto menjelaskan, dari 54 tersangka, terdapat 50 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan 4 tersangka bertindak sebagai penadah hasil kejahatan. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. "Terbanyak ditangkap di wilayah Tangerang yaitu 19 orang tersangka, di Lebak sebanyak 9 orang, di Kabupaten Serang 8 orang dan di Kota Serang sebanyak 7 orang”.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti motor sebanyak 50 unit dan mobil sebanyak 9 unit. Penyitaan barang bukti berupa motor sebanyak 50 unit, terbanyak dari Satreskrim Polres Serang 12 unit, Polresta Tangerang 10 unit, diikuti Polres Pandeglang 8 unit, Polres Lebak 8 unit, Polresta Serang Kota 7 unit, Polda Banten 3 unit dan Polres Cilegon 2 unit.
Adapun untuk kendaraan mobil melakukan penyitaan barang bukti berupa mobil sebanyak 9 unit, terbanyak dari Polda Banten 5 unit Polresta Serang Kota 2 unit dan Polres Serang 2 unit.
Menurut Shinto, para tersangka melakukan aksi dengan menggunakan alat dan senjata tajam. Selain barang bukti motor dan mobil curian, Polda Banten menyita barang bukti lainnya berupa 21 unit kunci T, 3 unit kunci L, 3 unit kunci Y, 5 unit kunci palsu, 5 unit obeng, 2 unit sajam dan 1 unit senpi mainan yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksi. "Dari hasil analisa penyitaan barang bukti, diketahui bahwa motor yang paling banyak dicuri adalah Honda Beat," kata Shinto.
Hasil barang bukti yang disita yang paling banyak Honda Beat, kata Shinto, hal ini menjadi warning bagi para pengguna motor Honda Beat untuk dapat lebih waspada dalam menjaga kendaraanya agar tidak menjadi korban pencurian.
Shinto mengatakan, para tersangka curat dan curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sedangkan para tersangka penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Viral Pencurian Motor Modus Hipnotis, Korban Dibawa Hingga ke Banten