TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menilang kendaraan ambulans yang nekat menerobos jalur saat sistem satu arah atau one way diterapkan di Jalur Puncak. Penilangan dilakukan setelah polisi memeriksa kendaraan tersebut dan ternyata ambulans itu tak sedang membawa pasien.
"Kendaraan ini coba melawan arus saat rekayasa one way dari atas ke bawah sedang berlangsung, petugas pun mengikuti dan memberhentikan. Saat diperiksa, ternyata tidak membawa pasien atau kategori kendaraan prioritas," kata Kepala Unit Regident Satlantas Polres Bogor, Iptu Danny Sutarman di Pos TMC Gadog, Ciawi. Sabtu, 7 Mei 2022.
Selain menilang, polisi juga menahan kendaraan ambulans tersebut. Sebab, setelah diperiksa kelengkapan surat kendaraan ternyata dalam kondisi mati alias belum diperbarui pemilik kendaraan bernomor polisi B 2005 GL itu.
"Setelah kami cek, isi ambulans tersebut pun tidak dilengkapi alat medis sebagai standar nya ambulans," ujar Danny.
Dia mengatakan, sang sopir mengatakan jika mobil ambulans itu milik saudaranya asal Bekasi yang sedang bersilaturahmi ke kerabatnya di Citeko, Cisarua.
"Di dalam kendaraan, hanya ada dua pria termasuk sopir dan satu anak kecil perempuan. Kalau tidak ada ijinnya, kami cabut lampu rotatornya," kata Danny.
Sedangkan sopir ambulans itu mengelak disebut sengaja melawan arus kendaraan saat diberlakukan one way dari arah Puncak ke Jakarta. Menurut sopir itu dia sebelumnya mengikuti ambulans lain yang ada di depannya.
Namun saat mobil ambulans di depannya itu berbelok ke RS Cisarua, ambulans yang dikendarainya itu dihentikan polisi.
"Saya terima dan ngaku salah. Kendaraan ini punya saudara dari Bekasi yang sedang silaturahim ke sini. Artinya, kami sedang tidak liburan ya. Kami juga tahu sedang one way, tapi tadi tuh kami dapat arahan. Kami pikir aman," kata sang sopir.
Baca juga: Mobil Halangi Ambulans di Tol Cawang, Polisi: Kondisi Sedang Macet
M.A MURTADHO