TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan modus skimming. Pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Latvia berinisial RM, 46 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, pelaku melaksanakan aksinya sejak April hingga Mei 2022 di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Korban skimming-nya adalah nasabah bank swasta Indonesia dan bank BUMN.
"Yang menjadi korban dari tindak pidana ini adalah bank swasta Indonesia dan bank negara Indonesia," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.
Menurut Zulpan, pelaku skimming menjalankan aksinya dengan cara menggesekkan kartu-kartu yang dimilikinya ke mesin ATM. Kartu ini sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah. Selanjutnya pelaku memindahkan data nasabah tersebut ke laptop yang sudah terpasang aplikasi proton.
"Setelah data dan informasi nasabah tersebut diakses dengan kartu binance yang telah terisi melalui ATM bank tersebut ke rekening bank yang diperintah pimpinannya melalui telegram," ucap Zulpan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya beberapa unit ponsel, beberapa kartu ATM, dan buku tabungan dari bank swasta nasional maupun bank BUMN. Selain itu, disita pakaian yang digunakan tersangka dalam aksinya.
"Ini tentunya didapat dari gambar yang ditemukan penyidik dari rekaman CCTV saat melakukan aksi tindak pidana, kemudian juga ada satu unit sepeda motor," kata Zulpan.
Pelaku berhasil ditangkap polisi di salah satu bank di Beji, Depok, pada Rabu, 18 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku menggunakan sepeda motor berwarna merah merk Lexi saat melaksanakan aksi skimming-nya di sejumlah ATM. Pelaku sendiri tinggal di Firdaus Mansion, Kemang.
Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan menjerat menggunakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 30 jo pasal 46 UU ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegaham dan Pemberantasan TPPU.
Dalam pasal 363 KUHP, tersangka terancaman pidana 7 tahun, kemudiam pasal 30 jo pasal 46 UU ITE pidana paling lama 6 tahun dan denda 600 juta. Dengan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ini terdangka terancaman pidana 20 tahun penjara dan denda 5 miliar, pasal 5 UU TPPU pidana 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
"Penydik fokus kepada kejahatan yang dilakukan pelaku walaupun statusnya WNA sudah ditersangkakan dan proses akan berlanjut serta naik ke tahap sidik untuk pemberkasan," ucap dia.
Zulpan mengatakan, dalam kasus skimming ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka selain WNA Latvia itu karena pelaku bekerja berdasarkan perintah pimpinannya yang membantu menyiapkan semua termasuk bagaimana mengirim uangnya.
Baca juga: WNA Latvia Pelaku Skimming Kumpulkan Data Nasabah Bank Swasta dan BUMN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini