Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Cara WNA Latvia Pelaku Skimming Mencuri Uang Nasabah

image-gnews
Ilustrasi Skimming Kartu Kredit. WXYZ.com
Ilustrasi Skimming Kartu Kredit. WXYZ.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan modus skimming. Pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Latvia berinisial RM, 46 tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, pelaku melaksanakan aksinya sejak April hingga Mei 2022 di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Korban skimming-nya adalah nasabah bank swasta Indonesia dan bank BUMN.

"Yang menjadi korban dari tindak pidana ini adalah bank swasta Indonesia dan bank negara Indonesia," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.

Menurut Zulpan, pelaku skimming menjalankan aksinya dengan cara menggesekkan kartu-kartu yang dimilikinya ke mesin ATM. Kartu ini sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah. Selanjutnya pelaku memindahkan data nasabah tersebut ke laptop yang sudah terpasang aplikasi proton.

"Setelah data dan informasi nasabah tersebut diakses dengan kartu binance yang telah terisi melalui ATM bank tersebut ke rekening bank yang diperintah pimpinannya melalui telegram," ucap Zulpan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya beberapa unit ponsel, beberapa kartu ATM, dan buku tabungan dari bank swasta nasional maupun bank BUMN. Selain itu, disita pakaian yang digunakan tersangka dalam aksinya.

"Ini tentunya didapat dari gambar yang ditemukan penyidik dari rekaman CCTV saat melakukan aksi tindak pidana, kemudian juga ada satu unit sepeda motor," kata Zulpan.

Pelaku berhasil ditangkap polisi di salah satu bank di Beji, Depok, pada Rabu, 18 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku menggunakan sepeda motor berwarna merah merk Lexi saat melaksanakan aksi skimming-nya di sejumlah ATM. Pelaku sendiri tinggal di Firdaus Mansion, Kemang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan menjerat menggunakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 30 jo pasal 46 UU ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegaham dan Pemberantasan TPPU.

Dalam pasal 363 KUHP, tersangka terancaman pidana 7 tahun, kemudiam pasal 30 jo pasal 46 UU ITE pidana paling lama 6 tahun dan denda 600 juta. Dengan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ini terdangka terancaman pidana 20 tahun penjara dan denda 5 miliar, pasal 5 UU TPPU pidana 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

"Penydik fokus kepada kejahatan yang dilakukan pelaku walaupun statusnya WNA sudah ditersangkakan dan proses akan berlanjut serta naik ke tahap sidik untuk pemberkasan," ucap dia.

Zulpan mengatakan, dalam kasus skimming ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka selain WNA Latvia itu karena pelaku bekerja berdasarkan perintah pimpinannya yang membantu menyiapkan semua termasuk bagaimana mengirim uangnya.

Baca juga: WNA Latvia Pelaku Skimming Kumpulkan Data Nasabah Bank Swasta dan BUMN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

11 menit lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

10 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

14 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

15 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

15 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

15 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

15 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

16 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

16 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

23 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online