TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mengatakan belum diketahui kapan sidang paripurna membahas hak interpelasi yang diajukan dewan kepada wali kota dilakukan.
“Saya dan teman-teman 33 anggota DPRD tinggal menunggu, kapan Bamus (Badan Musyawarah) untuk menetapkan tanggal pelaksanaan paripurna interpelasi,” kata Babai dikonfirmasi Tempo, Jumat, 20 Mei 2022.
Babai mengatakan tidak ada alasan bagi pimpinan DPRD dan Bamus untuk tidak menjadwalkan paripurna interpelasi tersebut. “Pengajuan interpelasi ini sudah sempurna dan sudah diterima, jadi tidak ada alasan Bamus tidak menjadwalkannya, wajib untuk dijadwalkan,” kata Babai.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman mengatakan, Bamus akan melakukan rapat pada minggu kedua bulan Juni 2022 atau tepatnya tanggal 8 Juni 2022. “Rapat penjadwalan kegiatan DPRD, harusnya interpelasi dijadwalkan di situ juga,” kata Ikra.
Sebagai informasi, hak interpelasi ini diajukan oleh anggota DPRD Kota Depok kepada wali kota dan wakilnya atas dasar dugaan politisasi program Kartu Depok Sejahtera (KDS). Penyampaian hak politik ini telah disampaikan dalam Sidang Paripurna, Selasa, 17 Mei 2022.
Hak interpelasi yang diajukan para wakil rakyat ini juga sebagai tindak lanjut dari mosi tidak percaya yang sebelumnya disampaikan.
Mosi tidak percaya itu awalnya diikuti oleh 38 anggota DPRD dari 6 fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP), dan Fraksi PKB-PSI. Namun, Fraksi DPP tiba-tiba mengundurkan diri dalam interpelasi, kini hanya tinggal 33 wakil rakyat dari 5 fraksi yang bertahan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Hak Interpelasi Soal KDS, DPRD Minta Penjelasan Wali Kota Depok