TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan perluasan kebijakan ganjil genap di 26 ruas jalan Ibu Kota akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Kebijakan ganjil-genap ini akan diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, penambahan titik ini sebetulnya tidak ada perbedaan dengan data 25 ruas jalan yang disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Bedanya, polisi hanya memperinci titik perluasan untuk Jalan Salemba Raya, yaitu sisi Barat dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.
"26 titik karena Salemba itu ada 2, Salemba Raya sisi barat dan Salemba raya sisi Timur. Jadi sama saja," kata Sambodo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022.
Daftar 26 titik ganjil genap Jakarta mulai 6 Juni 2022:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen
Penindakan pelanggaran ganjil genap akan dilaksanakan setelah satu pekan uji coba dan sosialisasi pada 5 Juni 2022. Artinya, masa uji coba diterapkan pada 6-12 Juni 2022 dan penilangan mulai 13 Juni 2022. "Setelah tanggal 13 maka terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ucap dia.
Proses penilangan akan dibagi menjadi dua skema, yaitu 12 ruas jalan yang telah memiliki kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang di tempat oleh petugas.
"Untuk 14 kawasan yang tidak ada kamera ETLE nya maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan," ujar Sambodo.
Adapun 12 ruas yang telah diawasi kamera ETLE itu sebagai berikut:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan S.Parman
6. Jalan Gatot Subroto
7. Jalan Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Gunung Sahari
10. Jalan Hayam Wuruk
11. Jalan Merdeka Barat
12. Jalan Stasiun Senen
Sambodo berujar, 12 titik ini menjadi penting dicatat supaya masyarakat bisa memastikan bahwa tidak ada tilang dua kali di kawasan tersebut. Artinya, anggota polisi yang berjaga di 12 ruas itu tidak boleh menilang langsung di tempat pengendara yang melanggar kebijakan perluasan ganjil genap.
"Kalau dia ditilang manual karena ganjil genap maka kami akan cocokkan dengan data ETLE. Jadi di kawasan yang ada ETLE nya kami menjamin tidak akan ada tilang 2 kali. Kami akan utamakan yang kena tilang ETLE," kata Sambodo.
Baca juga: Daftar 25 Jalan di DKI Jakarta yang Berlaku Ganjil Genap Mulai 6 Juni 2022