TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama tak mau menyebutkan lembaga pendidikan yang dinaungi Khilafatul Muslimin sebagai sebuah pesantren. Selain karena tak berizin, lembaga pendidikan mereka dianggap Kementerian Agama bertentangan dengan Undang-undang Pesantren.
Kepala Bidang Pengembangan Teknologi dan Pembelajaran Ahli Muda Kementerian Agama, Ahmad Rusdi, mengatakan lembaga pendidikan yang diklaim Khilafatul Muslimin sebagai pesantren dinamakan Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyah. Jumlahnya mencapai 25 pesantren.
"Ukhuwwah Islamiyah tidak memiliki izin terdaftar. Oleh karena itu, kami harapkan dengan sangat terminologi pondok pesantren tidak digunakan," kata Rusdi di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Juni 2022.
Selain bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam regulasi itu, pendirian pesantren diharuskan memiliki komitmen terhadap asas kebangsaan. Artinya, pesantren yang didirikan harus mempunyai komitmen terhadap konsep Islam Rahmatan lil alamin dan berkomitmen terhadap NKRI serta Pancasila.
"Bahwasanya Khilafatul Muslimin itu tidak ada Pancasila. Oleh karena itu kami tandaskan bahwasanya Ukhuwwah Islamiyah tidak masuk ke dalam kategori pondok pesantren dan nama ini tolong tidak digunakan," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur juga telah menegaskan bahwa 30 pesantren yang dinaungi Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan. Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikannya sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kanwil kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.
"Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” kata Waryono melalui siaran pers, Selasa 14 Juni 2022.
Baca juga: Kemendikbud Baru Dengar Ada Sekolah Milik Khilafatul Muslimin