TEMPO.CO, Jakarta - Polres Lebak Polda Banten membekuk lima pencuri hewan ternak di Cilograng, Kabupaten Lebak, Sabtu, 18 Juni 2022. Komplotan ini telah beraksi di sembilan lokasi berbeda dan telah mencuri 50 ekor kambing.
"Pencuri hewan ternak kambing selama ini meresahkan masyarakat Lebak Selatan," ujar Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Wiwin Setiawan.
Lima pelaku yang berinisial EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50) ditangkap usai salah seorang pemilik ternak di Desa Lebak Tipar melapor jika kehilangan kambing ternaknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda, dengan total kurang lebih 50 kambing yang dicuri. "Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka sebagai penadah," kata Wiwin.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya seperti kendaraan mobil Toyota Cayla, 1 bilah senjata tajam jenis golok, tali rapia, dan terpal. "Para pelaku dijerat pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara," kata Wiwin.
Baca juga: Aktor Iko Uwais Diperiksa, Polisi Belum Bisa Simpulkan Adanya Penganiayaan