TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo kecewa atas sikap pemerintah DKI yang tak ungkap hasil studi kelayakan Formula E kepada DPRD.
PSI DKI baru mengetahui ada studi kelayakan atau feasibility study (FS) penyelenggaraan Formula E yang termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021. Laporan ini diteken Kepala Perwakilan BPK Jakarta Dede Sukarjo pada 27 Mei 2022.
"FS itu yang kami kejar dan kami tahunya bahkan dari LHP BPK. Itu sangat mengecewakan," kata dia saat dihubungi, Minggu, 19 Juni 2022.
Laporan BPK mencatat dampak ekonomi penyelenggaraan Formula E diperkirakan mencapai 78,3 juta pound sterling atau Rp 1,2 triliun per tahun. Nilai ini berbeda dengan LHP BPK DKI atas LKPD DKI Tahun 2019.
Pada 2020, hasil audit BPK DKI menunjukkan, dampak ekonomi Formula E pada 2021-2024 sekitar Rp 2 triliun. Informasi tersebut diambil dari studi dampak ekonomi yang tercantum pada proposal Penyertaan Modal Daerah (PMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Tahun Anggaran 2020 kepada Pemprov DKI pada September 2019.
Anggara mempertanyakan apakah proyeksi keuntungan Rp 1,2 triliun per tahun adalah hasil studi kelayakan terbaru. Dia meminta pemerintah DKI untuk menjelaskannya.
"Kami minta kejelasan, karena semuanya bersumber dari APBD," ujar Wakil Ketua Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI itu.
Dia menyinggung kembali besarnya penggunaan APBD DKI untuk perhelatan Formula E Jakarta. Pemerintah DKI harus mengeluarkan Rp 560 miliar dari APBD untuk membayar biaya komitmen atau commitment fee.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro Gunung Kartiko mengungkap biaya komitmen yang harus dikeluarkan hanya 31 juta pound sterling atau Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan Formula E selama tiga musim, 2022-2024.
Rupanya masih ada sisa 5 juta pound sterling atau kira-kira Rp 90,7 miliar yang harus dikucurkan kepada Formula E Operation (FEO). Laporan BPK 2022 menunjukkan Jakpro akan membayar kekurangan tersebut di tahun ke-3 dengan dana non-APBD.
Baca juga: EKSKLUSIF: Audit BPK Ungkap 5 Poin Negosiasi Ulang Kerja Sama Formula E Jakarta