TEMPO.CO, Jakarta - Forum Batak Intelektual (FBI) menggelar aksi damai di depan kantor Komnas Perempuan terkait banyaknya eksploitasi terhadap perempuan. FBI pernah melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan konten asusila.
Mereka menilai banyak aktivitas merendahkan harkat martabat kaum perempuan yang dibungkus dengan berbagai macam modus. Salah satu contohnya, menurut mereka, memberi pekerjaannya namun pada praktiknya hanya eksploitasi yang kerap berujung dengan pelecehan seksual. Pelaku membela diri dengan alasan suka sama suka.
Dalam keterangannya, Senin, 20 Juni 2022, Forum Batak Intelektual akan menyampaikan kepada para pemangku jabatan agar segera mengambil sikap dan tindakan kepada setiap pelaku eksploitasi perempuan dan pelecehan seksual.
FBI menyampaikan tuntutannya kepada Komnas Perempuan, di antaranya:
- Stop segala tindakan berbau asusila yang dipertontonkan lewat media sosial dengan membuat himbaun resmi dari para pemangku jabatan
- Stop eksploitasi perempuan, agar Komnas Perempuan bekerja sama dengan instansi lainnya yang berkaitan dengan hak tersebut
- Stop segala perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan
- Agar Komnas Perempuan bekerja sama dengan Menkominfo segera membentuk Team Pemberantas dan Anti Eksploitasi Perempuan Indonesia
Versus Hotman Paris
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 2 Maret 2022. Hotman dilaporkan atas unggahan di media sosial yang dinilai bermuatan asusila.
"Hari ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi kami di SPKT Polda 2 April pukul 15.40 WIB dengan perkara menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," kata Ketum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang kepada wartawan di Gedung SPKT Polda Metro Jaya pada Sabtu, 2 April 2022.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022.
Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang UU ITE.
Pengacara Razman Arif Nasution yang ikut melaporkan kasus ini mengatakan bahwa apa yang seringkali diunggah oleh Hotman Paris dalam akunnya sudah semakin membuat resah. Dalam unggahannya di sosial media, Hotman kerap kali menunjukan kedekatannya dengan wanita-wanita seksi dengan pakaian terbuka.
"Orang gerah sekarang, makin gerah dan fotonya makin menjadi jadi loh. Selama ini dia masih agak jaga jarak, belakangan sudah enggak benar," ujar Razman.
ANNISA APRILIYANI | HAMDAN ISMAIL
Baca juga: Razman Arif Nasution Menjawab Tantangan Hotman Paris Hutapea: Jihad Saya