TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penusukan WNA Cina yang telah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terancam 7 tahun penjara. Dia ditangkap di apartemennya di kawasan Taman Anggrek lantai 10 tower 8.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Pasma Royce mengatakan, pelaku berinisial LQ, 36 tahun, dijerat dengan pasal penganiayaan, yaitu pasal 353 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancamannya 7 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 353 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 7 thn penjara," kata Pasma saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.
Pasma menjelaskan, pelaku dan korban yang berinisial XT, 33 tahun, sama-sama warga negara China. Keduanya bekerja di satu perusahaan sama di kawasan Cengkareng. Pelaku menusuk korban karena dianggap telah berselingkuh dengan istrinya.
"Karena kedekatan dari istrinya dengan si korban, karena satu tempat pekerjaan, jadi timbul cemburu, jadi timbul tuduhan-tuduhan yang diduga dikira selingkuh," ujar dia.
Pasma mengatakan, barang bukti yang disita dari hasil penangkapan ini adalah 1 buah pisau, 1 buah baju kaus berwarna merah, dan 1 buah celana panjang warna hitam. Barang bukti itu adalah barang-barang yang digunakan pelaku saat kejadian penikaman.
"Setelah menikam pelaku langsung berteriak sambil menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya. Atas kejadian tersebut teman-teman korban melerai dan memisahkan dan si pelaku melarikan diri," ucap dia.
Sebelumnya, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Avrilendy mengatakan, Pelaku LQ sudah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada Ahad malam, 19 Juni 2022. Pelaku ditangkap di kediamannya bersama barang bukti.
Kronologi kejadian berawal dari pelaku masuk ke sebuah ruangan tempat mereka bekerja dengan menenteng kantong plastik kuning yang berisi senjata tajam jenis pisau. Pelaku kemudian menghampiri XT sambil mengeluarkan pisau dan menusuk punggung kiri korban.
"Korban sedang duduk di ruangan sambil main hp, pelaku datang ga terlalu banyak bicara langsung nusuk pakai pisau yang sengaja sudah dia bawa," ucap Avrilendy.
Kejadian pada 17 Juni 2022 itu mengundang perhatian rekan kerja lain. Mereka melerai keributan dan meminta pelaku ke luar dari ruangan. Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi dan sempat berpindah-pindah tempat hingga ke luar kota. Tapi akhirnya kembali ke apartemennya di Taman Anggrek.
Baca juga: WNA Cina Jadi Korban Penusukan di Jakbar, Polisi: Ada Hubungan Sama Istri Pelaku