Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JakPro Dinilai Tak Terbuka soal Kurang Bayar Commitmen Fee Rp 90 Miliar untuk Formula E

image-gnews
Anies Bungkam soal JakPro Harus Bayar Rp 90 Miliar Lagi untuk Formula E
Anies Bungkam soal JakPro Harus Bayar Rp 90 Miliar Lagi untuk Formula E
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan mengatakan pihaknya tidak diberi tahu berkaitan dengan PT Jakarta Propertindo atau JakPro yang kurang bayar 5 juta pound sterling setara Rp 90,7 miliar untuk Formula E Jakarta. Dia mengaku awalnya commitment free atau biaya komitmen hanya Rp 560 miliar saja atau 31 pound sterling.

“Jadi gini, memang kami ada masalah tentang Formula E ini, kami sebut force majeure. Karena itu maka kami lakukan renegosiasi. Di klausul perjanjiannya dimungkinkan untuk negosiasi ulang,” ujar dia saat ditemui di Gedung DPRD pada Selasa, 21 Juni 2022.

Dan, hasil renegosiasinya adalah untuk penyelenggaraan Formula E cukup membayar biaya komitmen sebesar Rp 560 miliar. Namun, ada yang tidak disampaikan oleh JakPro, ternyata ada Rp 90,7 miliar yang menjadi kewajiban business to business antara JakPro dengan Formula E Operation atau FEO.

Politikus PDIP itu juga sudah menyampaikan ke ketua komisi agar hal itu bisa diinformasikan kepada publik. Dia mempertanyakan mengapa masih ada ‘ekor-ekornya’. “Besar lagi, 5 juta pounds terling. Nah, itu yang tidak diberitahu. Makanya kami akan rapat kerja dengan mereka,” katanya.

Manuara menjelaskan seharusnya JakPro jujur sejak awal, karena saat berbicara masalah biaya komitmen dia mencecarnya. Dia juga mengaku memahami terkait penugasan terhadap JakPro dalam penyelenggaraan Formula E adalah business to business. 

Sehingga sekarang ada dua biaya komitmen yaitu yang bersumber dari APBD sebesar Rp 560 miliar yang sudah selesai, dan secara business to business sebesar Rp 90,7 miliar. Hal itu semua akan ditanyakan ke pihak JakPro dalam waktu dekat.

“Kenapa tidak sekaligus Rp 560 miliar dari APBD, kok masih ada 5 juta pound sterling. Ini yang belum transparan dibuka ke publik,” tutur dia.

Manuara juga menyarankan kepada JakPro, jika nanti diundang dalam rapat kerja sebaiknya hadir dan membukanya secara transparan dan akuntabel. Karena, Manuara berujar, uang JakPro itu dalam kendali APBD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dan manakala BUMN merugi maka direksi dan komisaris harus tanggung jawab. Sama, menurun juga ke BUMD. Komisarisnya dong, jangan enak-enak saja terima gaji,” ujar dia.

Tak ada tambahan Commitment Fee untuk Formula E Jakarta

Direktur Utama JakPro Widi Amanasto mengatakana tidak ada lagi tambahan commitment fee yang harus dibayar Jakpro kepada FEO. Ia menjelaskan commitment fee Formula E Jakarta sebesar Rp 90,7 miliar merupakan bagian dari perjanjian awal yang dibayarkan JakPro.

“Iya, sudah perjanjian dari awal,” ujar Widi dia saat ditemui usai rapat bersama Komisi B dan C DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2022.

Widi yang juga menjabat Managing Director Organizing Committee Jakarta E-Prix 2022 menjelaskan bahwa pembayaran commitmen fee itu sudah termasuk dalam perhitungan awal, dan dibayar per tahunnya 12 juta pound sterling selama tiga tahun. Sehingga, total commitment fee yang harus dibayarkan sebesar 36 juta pound sterling.

Dia menegaskan bahwa commitment fee sudah perjanjian awal, dan melalui renegosiasi dari 20 juta pound sterling per tahun menjadi 12 juta pound sterling. “Jadi yang 560 miliar atau 31 poud sterling itu yang sudah dibayarkan, tapi sisanya nanti,” tutur Widi.

Baca juga: Jakpro Harus Tambah Bayar Rp 90 Miliar untuk Formula E, PDIP: Tarkam, Dagelan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

10 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

14 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

24 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

24 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

25 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

25 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

25 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

27 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

28 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

33 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.