Izin penjualan miras Holywings untuk dibawa pulang
Dari pemeriksaan tersebut diketahui dokumen izin OSS Holywings tidak tersertifikasi. “Mereka hanya punya SKP atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, dan lima tidak. Yang memiliki izin pun, penjualannya hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat,” kata dia.
Adapun bar atau kafe Holywings yang ingin melayani pelanggan untuk minum minuman beralkohol di tempat seharusnya memiliki SKPL golongan B dan C. “Menindaklanjuti hasil temuan itu, kami merekomendasikan pencabutan izin tempat hiburan malam itu,” ujar Andhika.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kata Elisabeth Ratu Rante Allo, outlet Holywings yang memiliki SKP, yang seharusnya menjual minuman miras untuk dibawa pulang, fakta di lapangan Holywings menjual minuman beralkohol dengan minum di tempat.
“Yang secara legal harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C,” tutur Ratu.
Petugas memantau aktivitas outlet Holywings yang ditutup sementara, di mal Paskal 23 Hypersquare, Bandung, Jawa Barat, 28 Juni 2022. Penutupan beberapa outlet Holywings di sejumlah daerah merupakan buntut kasus promo miras 'Muhammad dan Maria'. TEMPO/Prima Mulia
Berdasarkan pelanggaran itulah, izin usaha seluruh Holywings di Jakarta telah dicabut. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP), Benni Aguscandra mengatakan, izin yang dicabut dari Holywings, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF) dan pengelolaan limbah.
Pencabutan izin penjualan miras Holywings kewenangan BKPM