TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, menjelaskan polisi gadungan yang ditangkap di Jalan Sunter Karta Timur Raya, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, pada Senin, 4 Juli 2022 positif mengkonsumsi narkoba. Pelaku adalah Ronny, pria 42 tahun yang tinggal di Jalan Zamrud I Nomor 1, RT 5/ RW 4, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
"Identitas tersangka Ronny, Jakarta, 30 November 1979, laki-laki, Islam, dan wiraswasta. Hasil cek urine positive amphetamin dan methamphetamin," ujar Zupan lewat keterangan tertulis pada Selasa, 5 Juli 2022.
Ronny ditangkap berdasarkan laporan LP/B/3361/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 4 Juli 2022, dengan pelapor atas nama Lenny Avana, karena melakukan tindakan penyekapan dan pemerasan. Pelapor selaku orang tua korban berinisial CAT perempuan 16 tahun itu menerangkan kejadian berawal ketika korban pamit untuk pergi bersama saksi ke Season City, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Juli 2022, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Beberapa waktu kemudian saksi menghubungi pelapor menjelaskan bahwa korban dibawa oleh terlapor, seorang laki-laki tidak dikenal, dengan menggunakan mobil. Terlapor juga meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta," ujar Zulpan lewat keterangan tertulis pada Selasa, 5 Juli 2022.
Terlapor yang merupakan warga Jalan Zamrud I Nomor 1, RT 5/ RW 4, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat itu kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa handphone, uang dan tas. Sebelumnya, terlapor memaksa korban untuk mengambil uang tunai di ATM CIMB Niaga di daerah Jalan Raya Kodam, Jakarta Pusat pukul 13.25 WIB senilai Rp 5 juta.
"Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan kemudian pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Zulpan.
Sementara barang bukti yang disita berupa satu unit iPhone 12 Pro milik Korban yang dibawa pelaku; uang tunai Rp 3,6 juta yang diambil pelaku dari korban; dan satu buah tas merk pull&bear warna Hitam milik korban yang dibawa pelaku. Selain itu ada juga satu buah dompet merk Louis Vuitton merah milik korban yang dibawa pelaku; dan empat lembar bukti penarikan di ATM CIMB Niaga yang dilakukan pelaku menggunakan Kartu ATM Korban.
Barang bukti lainnya yang disita polisi dari Rommy si polisi gadungan adalah satu pucuk senjata airsoftgun, satu bilah Karambit warna Hitam milik pelaku; dan satu unit mobil Toyota Vios warna Hitam yang digunakan pelaku. Serta ada satu buah plat Nopol B 999 RFP milik pelaku "satu alat hisap narkoba jenis Sabu-sabu; satu timbangan narkoba jenis sabu-sabu; dan satu buah KTP milik pelaku," ujar Zulpan.
Ronny ditangkap Senin sore, 4 Juli 2022. Rekaman penangkapan polisi gadungan ini sempat viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta. Pelaku disebut sempat menodongkan senjata api. "Menurut keterangan warga pengendara mobil tersebut sempat menabrak 13 kendaraan bermotor meliputi mobil dan motor," cuit akun @merekamjakarta
Baca juga: Aksi Polisi Gadungan Culik Remaja Putri dan Minta Tebusan Rp 50 Juta