Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Polisi Gadungan Culik Remaja Putri dan Minta Tebusan Rp 50 Juta

image-gnews
Ilustrasi Polisi gadungan. Dok.Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi Polisi gadungan. Dok.Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap Ronny, pria 42 tahun yang menjadi polisi gadungan dan ditangkap di Jalan Sunter Karta Timur Raya, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, pada Senin, 4 Juli 2022. Dia ditangkap berdasarkan laporan LP/B/3361/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 4 Juli 2022, dengan pelapor atas nama Lenny Avana, karena melakukan tindakan penculikan dan pemerasan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisarin Besar Endra Zulpan menjelaskam kronologi kejadian tersebut. Menurut dia, pelapor selaku orang tua korban berinisial CAT perempuan 16 tahun itu menerangkan kejadian berawal ketika korban pamit untuk pergi bersama saksi ke Season City, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Juli 2022, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Beberapa waktu kemudian saksi menghubungi pelapor menjelaskan bahwa korban dibawa oleh terlapor, seorang laki-laki tidak dikenal, dengan menggunakan mobil. Terlapor juga meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta," ujar Zulpan lewat keterangan tertulis pada Selasa, 5 Juli 2022.

Terlapor yang merupakan warga Jalan Zamrud I Nomor 1, RT 5/ RW 4, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat itu kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa handphone, uang dan tas. Sebelumnya, terlapor memaksa korban untuk mengambil uang tunai di ATM CIMB Niaga di daerah Jalan Raya Kodam, Jakarta Pusat pukul 13.25 WIB senilai Rp 5 juta.

"Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan kemudian pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Zulpan.

Barang bukti yang disita ada senjata airsoftgun

Sementara barang bukti yang disita berupa satu unit iPhone 12 Pro milik Korban yang dibawa pelaku; uang tunai Rp 3,6 juta yang diambil pelaku dari korban; dan satu buah tas merk pull&bear warna Hitam milik korban yang dibawa pelaku. Selain itu ada juga satu buah dompet merk Louis Vuitton merah milik korban yang dibawa pelaku; dan empat lembar bukti penarikan di ATM CIMB Niaga yang dilakukan pelaku menggunakan Kartu ATM Korban.

Barang bukti lainnya yang disita polisi adalah satu pucuk senjata airsoftgun milik pelaku; satu bilah Karambit warna Hitam milik pelaku; dan satu unit mobil Toyota Vios warna Hitam yang digunakan pelaku. Serta ada satu buah plat Nopol B 999 RFP milik pelaku, satu alat hisap narkoba jenis Sabu-sabu; satu timbangan narkoba jenis sabu-sabu; dan satu buah KTP milik pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi gadungan ditangkap sempat melawan arus dan menabrak warga

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan polisi gadungan di Sunter, Jakarta Utara, telah ditangkap. Dalam proses penangkapan, polisi palsu itu sempat melakukan perlawanan dan berencana kabur dengan sedan hitam yang melawan arus di jalanan.

"Iya ini ada kejadian kemarin ada yang menyamar sebagai polisi kemudian kita tangkap dan melakukan perlawanan, dia melawan arus nabrak beberapa korban. Tapi tersangka berhasil ditangkap, sekarang dalam proses penyidikan," ujar dia usai upacara Hari Bhayangkara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 5 Juli 2022.

Menurut Hengki, polisi gadungan itu telah melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap warga. "Menyamar seolah-olah sebagai anggota kepolisian melakukan pemerasan, seperti yang terjadi di Bekasi dan sekarang terjadi di Jakarta," kata Hengki.

Hengki mengungkap bahwa penangkapan polisi gadungan itu dilakukan pada Senin sore, 4 Juli 2022. Pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia ditangkap seorang diri. "Satu orang, masih kita kembangkan," tutur dia.

Rekaman penangkapan polisi gadungan itu sempat viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta. Pelaku disebut sempat menodongkan senjata api. "Menurut keterangan warga pengendara mobil tersebut sempat menabrak 13 kendaraan bermotor meliputi mobil dan motor," cuit akun @merekamjakarta.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Polisi Gadungan di Sunter, Sempat Melawan Arus dan Menabrak Warga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga India Lakukan Penipuan Lewat Investasi Forex, Kerugian Mencapai Rp 3,5 Miliar

22 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Warga India Lakukan Penipuan Lewat Investasi Forex, Kerugian Mencapai Rp 3,5 Miliar

Polda Metro menangkap seorang warga India yang melakuan penipuan lewat investasi forex. Korban mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar.


Buntut Penangkapan Pegawai KPK Gadungan atas Dugaan Pemerasan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor

23 jam lalu

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Buntut Penangkapan Pegawai KPK Gadungan atas Dugaan Pemerasan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor

Tersangka dan para korban sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Bogor, setelah diserahkan oleh KPK.


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

23 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Uang Rp 300 Juta, Iphone, dan Mobil Porsche Disita

1 hari lalu

KPK menyerahkan satu unit Porsche yang disita dari pegawai KPK gadungan berinisial YS ke Polres Kabupaten Bogor pada Jumat dini hari (26/7/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Uang Rp 300 Juta, Iphone, dan Mobil Porsche Disita

KPK memastikan, orang yang memeras pejabat pemerintahan Kabupaten Bogor itu bukan pegawai KPK.


Peras Pejabat Kabupaten Bogor, Pegawai KPK Gadungan Ditangkap

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. KPK mengajukan pencegahan terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yang berlaku untuk 6 bulan ke depan sebagai kebutuhan proses penyidikan, 2 orang pihak swasta Kusnadi dan Dona Berisa, 3 orang advokat Simeon Petrus, Dony Tri Istiqomah dan Yanuar Prawira Wasesa dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Peras Pejabat Kabupaten Bogor, Pegawai KPK Gadungan Ditangkap

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan, orang yang memeras pejabat pemerintahan Kabupaten Bogor itu bukan pegawai KPK.


Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

Ketua Umum PSHT Pusat mendukung langkah Polda Jatim yang menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka pengeroyokan polisi di Jember.


Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

2 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan dari 22 orang anggota PSHT yang diperiksa, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan polisi


PSHT vs Polisi di Jember: 22 Pesilat Pengeroyok Aparat Ditangkap, Kemungkinan Kasus Ditangani Polda Jatim

3 hari lalu

PSHT atau Persaudaraan Setia Hati Terate. Foto : Istimea
PSHT vs Polisi di Jember: 22 Pesilat Pengeroyok Aparat Ditangkap, Kemungkinan Kasus Ditangani Polda Jatim

Polisi Jember meringkus 22 pemuda anggota PSHT yang terlibat pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates yang menjalankan tugas.


Duduk Perkara PSHT vs Polisi di Jember, Kapolres akan Tindak Tegas Pesilat yang Keroyok Anggota

4 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Duduk Perkara PSHT vs Polisi di Jember, Kapolres akan Tindak Tegas Pesilat yang Keroyok Anggota

Polisi memburu sejumlah pesilat anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan beberapa anggota Polri.


LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

4 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Antonius PS Wibowo saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

LPSK memutuskan untuk melindungi mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, karena diduga mengalami penyiksaan pada 2016.