TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap Ronny, pria 42 tahun yang menjadi polisi gadungan dan ditangkap di Jalan Sunter Karta Timur Raya, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, pada Senin, 4 Juli 2022. Dia ditangkap berdasarkan laporan LP/B/3361/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 4 Juli 2022, dengan pelapor atas nama Lenny Avana, karena melakukan tindakan penculikan dan pemerasan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisarin Besar Endra Zulpan menjelaskam kronologi kejadian tersebut. Menurut dia, pelapor selaku orang tua korban berinisial CAT perempuan 16 tahun itu menerangkan kejadian berawal ketika korban pamit untuk pergi bersama saksi ke Season City, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Juli 2022, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Beberapa waktu kemudian saksi menghubungi pelapor menjelaskan bahwa korban dibawa oleh terlapor, seorang laki-laki tidak dikenal, dengan menggunakan mobil. Terlapor juga meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta," ujar Zulpan lewat keterangan tertulis pada Selasa, 5 Juli 2022.
Terlapor yang merupakan warga Jalan Zamrud I Nomor 1, RT 5/ RW 4, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat itu kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa handphone, uang dan tas. Sebelumnya, terlapor memaksa korban untuk mengambil uang tunai di ATM CIMB Niaga di daerah Jalan Raya Kodam, Jakarta Pusat pukul 13.25 WIB senilai Rp 5 juta.
"Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan kemudian pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Zulpan.
Barang bukti yang disita ada senjata airsoftgun
Sementara barang bukti yang disita berupa satu unit iPhone 12 Pro milik Korban yang dibawa pelaku; uang tunai Rp 3,6 juta yang diambil pelaku dari korban; dan satu buah tas merk pull&bear warna Hitam milik korban yang dibawa pelaku. Selain itu ada juga satu buah dompet merk Louis Vuitton merah milik korban yang dibawa pelaku; dan empat lembar bukti penarikan di ATM CIMB Niaga yang dilakukan pelaku menggunakan Kartu ATM Korban.
Barang bukti lainnya yang disita polisi adalah satu pucuk senjata airsoftgun milik pelaku; satu bilah Karambit warna Hitam milik pelaku; dan satu unit mobil Toyota Vios warna Hitam yang digunakan pelaku. Serta ada satu buah plat Nopol B 999 RFP milik pelaku, satu alat hisap narkoba jenis Sabu-sabu; satu timbangan narkoba jenis sabu-sabu; dan satu buah KTP milik pelaku.
Polisi gadungan ditangkap sempat melawan arus dan menabrak warga
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan polisi gadungan di Sunter, Jakarta Utara, telah ditangkap. Dalam proses penangkapan, polisi palsu itu sempat melakukan perlawanan dan berencana kabur dengan sedan hitam yang melawan arus di jalanan.
"Iya ini ada kejadian kemarin ada yang menyamar sebagai polisi kemudian kita tangkap dan melakukan perlawanan, dia melawan arus nabrak beberapa korban. Tapi tersangka berhasil ditangkap, sekarang dalam proses penyidikan," ujar dia usai upacara Hari Bhayangkara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 5 Juli 2022.
Menurut Hengki, polisi gadungan itu telah melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap warga. "Menyamar seolah-olah sebagai anggota kepolisian melakukan pemerasan, seperti yang terjadi di Bekasi dan sekarang terjadi di Jakarta," kata Hengki.
Hengki mengungkap bahwa penangkapan polisi gadungan itu dilakukan pada Senin sore, 4 Juli 2022. Pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia ditangkap seorang diri. "Satu orang, masih kita kembangkan," tutur dia.
Rekaman penangkapan polisi gadungan itu sempat viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta. Pelaku disebut sempat menodongkan senjata api. "Menurut keterangan warga pengendara mobil tersebut sempat menabrak 13 kendaraan bermotor meliputi mobil dan motor," cuit akun @merekamjakarta.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Polisi Gadungan di Sunter, Sempat Melawan Arus dan Menabrak Warga