TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka sebanyak 1.520 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khusus untuk para guru berstatus honorer.
"Baru guru yang sudah dipastikan 1.520 formasi. Keseluruhannya (formasi lain) belum fix," ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Nia Kusmardini di Cibinong Bogor, Jumat, 8 Juli 2022 dikutip dari Antara.
Sebelum ditetapkan 1.520, awalnya pemkab setempat menetapkan 721 formasi PPPK untuk guru. Akan tetapi, muncul desakan dari para guru honor agar jumlahnya diperbanyak.
Beberapa guru honorer bahkan mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor pada hari Rabu, 6 Juli 2022 guna mempertanyakan nasibnya. Masalahnya, ada 3.033 guru honor tak kunjung diangkat menjadi PPPK meski sudah lulus tes pada 2021.
Nia mengatakan guru honorer yang telah lulus tes pada tahun lalu bisa mengikuti kembali seleksi pada tahun ini tanpa harus melalui tes.
"Sebanyak 3.033 guru yang sudah lulus ini menjadi prioritas untuk mengisi formasi PPPK, terlebih guru K2 (kategori dua)," kata Nia.
Sebagai informasi, pemkab setempat sudah dua kali mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK. Pada 2019 sebanyak 2.439 orang dan pada 2021 sebanyak 1.423 orang.
Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor karena pembayaran gajinya melalui anggaran daerah. Pada tahun ini pemkab menganggarkan Rp96 miliar untuk menggaji PPPK. Ia menyebutkan angka pembiayaannya meningkat dari 2021 yang hanya Rp57 miliar.
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dengan perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII. Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah sebesar Rp1,7 juta-Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta-Rp6,8 juta.
Baca juga: Inilah Perbedaan Honorer, PNS, dan PPPK