2. Parkir Pengunjung Kota Tua Jakarta Dipusatkan di Kota Intan
Pengunjung kawasan Kota Tua Jakarta dilarang parkir sembarangan, baik di bahu jalan maupun di trotoar. Camat Taman Sari Agus Sulaiman mengimbau agar pengunjung memarkir kendaraan di lokasi yang sudah disediakan Pemerintah Kota Jakarta Barat, yaitu di kawasan Kota Intan.
"Kami akan pantau terus agar pengunjung tidak parkir sembarangan, karena semua tempat parkir terpusat di kawasan Kota Intan," kata Agus di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Senin, 11 Juli 2022.
Tempat parkir kendaraan dipusatkan di Kota Intan agar kawasan Kota Tua tertata rapi. Menurut Agus, pemusatan tempat parkir juga bertujuan untuk menghindari kemacetan.
Tujuan lain parkir dipusatkan di kawasan Kota Intan agar lokasi binaan bagi para pedagang kaki lima (PKL) itu juga ramai. Pemerintah telah membuat ratusan kios di Kota Intan sebagai sentra kuliner. Dengan menjadikan lokasi itu sebagai tempat parkir, keramaian pengunjung diharapkan dapat membantu para pedagang.
Suasana di Lokasi penampungan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Tua Taman Kota Intan Jalan Cengkeh, Jakarta, 13 Oktober 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
"Kami menyediakan tempat parkir cukup luas, dapat menampung 12 bus, 100 mobil pribadi dan 750 motor," kata Agus.
Camat Taman Sari itu mengatakan, jarak dari Kota Tua ke tempat parkir di Kota Intan hanya 150 meter. Tempat parkir dan lokasi binaan PKL itu berada di sebelah kiri Kota Tua.
Agus mengatakan lahan di samping kantor Kecamatan Taman Sari juga bisa dijadikan tempat parkir tambahan, jika masih kurang.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat akan memantau kawasan Kota Tua agar tidak ada pengunjung yang parkir sembarangan. Pada saat ini Pemprov DKI tengah melaksanakan revitalisasi trotoar di kawasan itu.
Selanjutnya kepala sekolah SMP Negeri di Tangsel ditangkap karena dugaan korupsi dana PIP...