3. Kepala Sekolah SMP Negeri di Tangerang Selatan Ditangkap, Diduga Korupsi Dana PIP
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menangkap kepala sekolah SMP Negeri 17 kota Tangerang Selatan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar.
"Pada hari ini kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap Marhaen Nusantara terkait dugaaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar," kata Kejari Tangerang Selatan Aliansyah, Senin 11 Juli 2022.
"Jadi awalnya pada tahun anggaraan 2020, Kemendikbud memberikan program PIP pada SMP Negeri 17 Tangsel yang dananya bersumber dari DIPA pusat layanan pendidikan (Puslapdik) tahun anggaran 2020 bahwa penetapan menerima dana PIP ini tahap 5, tahun anggaran 2020 tanggal 13 juli 2020," ujarnya.
Pada tahap lima, kata Aliansyah, jumlah penerima merupakan pemangku kepentingan sebanyak 1.109 siswa dengan nilai nominal Rp 724,8 juta. Penerima PIP di SMPN 17 Tangsel pada tahun 2020 ada 1.218 siswa. Sebanyak 1.109 dari 1.218 siswa itu merupakan usulan pemangku kepentingan.
"Tersangka melakukan aktivasi dan menarik dana tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima PIP 2020, untuk melakukan pencairan dana PIP secara kolektif tersebut," ungkapnya.
"Bahwa jumlah dana PIP pada tahun 2020 untuk SMPN 17 Tangsel yang ditarik oleh tersangka sebesar Rp 700 juta, dan 800 buah buku tabungan penerima dana PIP di 2020 pada SMP Negeri 17 Tangsel," imbuhnya.
Baca juga: 6.100 Angkot Jakarta Wajib Pisahkan Penumpang Perempuan dan Pria Mulai Pekan Ini