Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Banten Tangkap 2 WNA Iran, Sindikat Penadah dan Kanibalisasi Motor Tujuan Ekspor

Ilustrasi rem cakram sepeda motor. Januari 2018. TEMPO/Wawan Priyanto
Ilustrasi rem cakram sepeda motor. Januari 2018. TEMPO/Wawan Priyanto
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Polda Banten menangkap dua warga negara asing (WNA) Iran yang terlibat sindikat penadah dan kanibalisasi motor tujuan ekspor. Keduanya, Baba (38) dan MK (62)  ditangkap penyidik Subdit Jatanras Ditkreskrimum Polda Banten karena diduga menjadi penadah sepeda motor bukan dari sumber resmi.  

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan sindikat itu terungkap setelah polisi mencurigai transaksi dua unit motor yang mencurigakan. Dua unit motor itu adalah Honda PCX 160 CBS merah yang menggunakan nomor polisi palsu A-3133-JX  di Pandeglang dan Honda PCX 160 CBS merah tanpa pelat nomor di Benggala, Kota Serang

"Transaksi motor itu dilakukan tersangka MFR alias Robi (19)," kata Shinto, Kamis 21 Juli 2022. 

Menurut Shinto, Robi membeli dua motor itu dari AD Rp 20 juta per unit. AD kini masih buron. Sebelumnya Robi sudah 10 kali membeli sepeda motor berbagai merek dari AD. 

"Sumber dana untuk tiap transaksi berasal dari tersangka AH alias Baba, WN Iran yang sehari-hari tinggal di Ciracas, Jakarta Timur," kata Shinto. 

Robi menerima Rp21 juta dari Baba untuk setiap kali transaksi. Robi mendapatkan keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dalam setiap transaksi. "Tergantung negosiasi Robi dengan sumber motor itu," ujarnya. 

Sepeda motor itu lantas diserahkan kepada Baba di daerah Pasar Rebo. Motor tersebut dibawa ke gudang PT GSH di Ciracas, Jakarta Timur. Untuk setiap motor yang dibawa ke PT GSH, Baba menerima Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta dari Direktur PT GSH, MK.   

"Uang transaksi diterima secara transfer melalui rekening dari tersangka MK," ujar Shinto. 

Tersangka MK, yang berdomisili di Kalibata, Jakarta Selatan, adalah Direktur PT GSH, perusahaan berstatus penanaman modal asing yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar motor baru, motor bekas dan suku cadangnya.

Berdasarkan data pengiriman dana oleh MK kepada Baba diketahui nilai transfer terhadap 10 unit motor tahun 2022 adalah sebagai berikut :

a. Honda Beat silver dengan modal Rp11,5 juta dan nilai transaksi Rp10,5 juta 

b. Honda Vario hitam dengan modal Rp19,5 juta dan nilai transaksi  Rp19 juta sebanyak 2 unit 

c. Honda Vario merah dengan modal Rp19,5 juta dan nilai transaksi Rp19 juta 

d. Honda Beat hitam dengan modal Rp11,5 juta dan nilai transaksi Rp10,5 juta 

e. Honda PCX hitam dengan modal Rp27 juga dan nilai transaksi Rp26 juta 

f. Honda PCX CBS hitam dengan modal Rp22 juta dan nilai transaksi Rp20,5 juta 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

g. Honda Vario ABS hitam dengan modal Rp22,5 juta dan nilai transaksi Rp21 juta 

h. Honda PCX 160 merah dengan modal Rp21,7 juta dan nilai transaksi Rp21 juta sebanyak 2 unit 

Motor Baru Dikanibalisasi dan Diekspor ke Iran 

Sepeda motor tahun terbaru ini dipreteli komponennya oleh MK. Suku cadang itu lantas diekspor ke Iran jika volume kendaraan sudah terkumpul.

"Pada saat penggeledahan, penyidik menemukan 43 unit motor yang telah dikanibalisasi komponennya," kata Shinto. 

Selain menyita 43 motor yang sudah dipreteli komponennya, polisi juga menemukan 3 unit motor yang masih utuh.

Jaringan penadah ini tak hanya menampung sepeda motor dari Pandeglang, Serang, Cilegon dan Tangerang, bahkan di luar Banten seperti di Bekasi, Depok, Bogor, hingga Tanggamus Lampung. Suku cadang hasil kanibalisasi itu ditransaksikan lintas negara. 

Perusahaan MK Seharusnya Bertransaksi dengan Pabrik atau Dealer Resmi

Unsur melawan hukum pidana dalam kasus ini adalah MK menjadi penadah motor yang tidak jelas sumbernya. Seharusnya, kata Shinto, MK bertransaksi dengan pabrik atau dealer resmi motor sebagai penyuplai barang. 

"Faktanya, perusahaan MK menerima motor dari sumber yang tidak resmi," kata Shinto. 

Kedua WN Iran serta Robi dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.

"Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten juga telah mengakomodir pemenuhan hak tersangka berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkara sesuai Pasal 57 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," jelas Shinto. 

Polda Banten mengimbau pihak dealer, perusahaan finance yang membiayai 45 unit motor sesuai daftar penyitaan penyidik agar dapat menghubungi penyidik pada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten untuk mengetahui histori transaksi dan pembiayaan pada masing-masing unit tersebut, sehingga diperoleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikasi tersebut. 

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Alasan Polda Banten Lakukan Upaya Paksa Penangkapan Nikita Mirzani di Senayan City

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Iran Bebaskan Lagi Tiga Warga Eropa dalam Pertukaran Tahanan

1 jam lalu

Pekerja bantuan kemanusiaan Belgia, Olivier Vandecasteele (42) yang ditangkap dalam kunjungan ke Iran pada Februari 2022 dan dijatuhi hukuman 40 tahun penjara dan 74 cambukan atas tuduhan termasuk mata-mata, disambut oleh keluarganya di bandara militer Melsbroek Belgia setelah dibebaskan dalam pertukaran. dengan seorang diplomat Iran yang dipenjara di Belgia sehubungan dengan plot bom yang gagal, di Steenokkerzeel, Belgia 26 Mei 2023. Didier Lebrun/Pool via REUTERS
Iran Bebaskan Lagi Tiga Warga Eropa dalam Pertukaran Tahanan

Tiga warga Eropa ini dibebaskan oleh Iran sebagai imbalan pembebasan diplomat Iran Asadollah Assadi dalam pertukaran tahanan yang dimediasi Oman.


Pemerintah Klaim Pasir Laut yang Diekspor Hanya Sedimentasi, Pengamat: Bertentangan dengan Hasil Riset Ilmiah

5 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Pemerintah Klaim Pasir Laut yang Diekspor Hanya Sedimentasi, Pengamat: Bertentangan dengan Hasil Riset Ilmiah

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan buka suara soal klaim pemerintah bahwa pasir laut yang diekspor hanya berupa hasil sedimentasi. Ia berujar hal itu tidak sesuai dengan hasil riset ilmiah.


Penambangan Pasir Laut Ilegal Sudah Terjadi di Banyak Tempat, DFW: Ada Ekspor ke Sebuah Negara di Asia dari Natuna

5 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Penambangan Pasir Laut Ilegal Sudah Terjadi di Banyak Tempat, DFW: Ada Ekspor ke Sebuah Negara di Asia dari Natuna

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengungkapkan penambangan pasir laut ilegal di sejumlah wilayah Tana Air.


Pengawasan Ekspor Pasir Laut Diyakini Tak Bakal Efektif, Kenapa?

11 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Pengawasan Ekspor Pasir Laut Diyakini Tak Bakal Efektif, Kenapa?

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada atau UGM Fahmy Radhi mengaku tidak yakin dengan efektivitas pengawasan ekspor pasir laut.


Bentrokan di Perbatasan Iran dan Afghanistan karena Sengketa Air

1 hari lalu

Ilustrasi bentrokan. shutterstock
Bentrokan di Perbatasan Iran dan Afghanistan karena Sengketa Air

Bentrokan di perbatasan Iran dan Afghanistan terjadi di tengah naiknya ketegangan dan sengketa air yang sedang berlangsung.


Kemendag Rilis Patokan Ekspor Produk Pertambangan Juni 2023, Hampir Semuanya Turun Harga

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (15 Maret 2023).
Kemendag Rilis Patokan Ekspor Produk Pertambangan Juni 2023, Hampir Semuanya Turun Harga

Kemendag mengumumkan harga patokan ekspor produk pertambangan periode Juni 2023.


Terkini: Harga Telur Tertinggi Terlama Sepanjang Sejarah, Greenpeace Tolak Diajak KKP Masuk Tim Ekspor Pasir Laut

2 hari lalu

Pedagang memilihkan telur ayam atas permintaan pembeli di Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten, Rabu, 17 Mei 2023. Menurut Badan Pangan Nasional, naiknya harga telur ini agar peternak dapat melanjutkan produksi dan meningkatkan produktivitasnya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Terkini: Harga Telur Tertinggi Terlama Sepanjang Sejarah, Greenpeace Tolak Diajak KKP Masuk Tim Ekspor Pasir Laut

Harga telur per hari ini, Kamis, 1 Juni 2023 masih tinggi, yakni di kisaran Rp 31 ribu hingga Rp 32 ribu.


Diajak Menteri KKP Gabung Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Kami Fokus pada Penolakan PP 26 Tahun 2023

2 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Diajak Menteri KKP Gabung Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Kami Fokus pada Penolakan PP 26 Tahun 2023

Greenpeace buka suara soal permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk bergabung dalam tim kajian penambangan laut.


Donald Trump Terekam Akui Simpan Dokumen Rahasia tentang Iran

2 hari lalu

Mantan Presiden AS Donald Trump meninggalkan Gedung Pengadilan Kriminal Manhattan pada hari sidangnya setelah dakwaannya oleh dewan juri Manhattan menyusul penyelidikan atas uang suap yang dibayarkan kepada bintang porno Stormy Daniels, di New York City, AS, 4 April 2023. REUTERS /Amanda Perobelli
Donald Trump Terekam Akui Simpan Dokumen Rahasia tentang Iran

Jaksa federal Amerika Serikat memiliki rekaman pada 2021 tentang mantan presiden Donald Trump yang mengakui menyimpan dokumen rahasia tentang Iran


Korea Selatan Targetkan Ekspor Produk Halal, Birokrasi di Indonesia jadi Tantangan

2 hari lalu

Kantor Korea Trade Investment Promotion Agency (Kotra) di Seoul, 31 Mei 2023. Foto: TEMPO/Ahmad Faiz
Korea Selatan Targetkan Ekspor Produk Halal, Birokrasi di Indonesia jadi Tantangan

Perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan sudah berkembang 140 kali sejak hubungan diplomatik dimulai pada 1973.