Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Mengintai di Balik Kapal Supertanker MT Arman di Perairan Batam-Singapura

image-gnews
Kapal MT Arman milik Iran yang sudah disita negara karena terbukti melakukan pembuangan limbah di perairan Natuna. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kapal MT Arman milik Iran yang sudah disita negara karena terbukti melakukan pembuangan limbah di perairan Natuna. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik kasus penangkapan kapal super tangker berbendera Iran MT Arman 114 oleh Bakamla tak kunjung selesai. Meskipun proses hukumnya sudah masuk vonis persidangan di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu.

Kisruh yang terbaru dikabarkan kapal bernilai triliunan itu "kabur" dari perairan Batu Ampar, Kota Batam. Setelah beberapa hari persidangan di Pengadilan Batam memutuskan nakhoda kapal bersalah dan dipenjara 7 tahun, serta kapal dirampas untuk negara.

Sontak informasi kaburnya kapal tanker tersebut kembali menjadi perhatian publik. Sebelumnya beberapa masalah MT Arman 114 ini juga viral, mulai dari anah buah kapal yang diturunkan ke darat secara diam-diam, hinga kisruh perebutan kapal oleh berbagai pihak.

Kondisi tersebut tentu tidak bisa dielakan, apalagi kapal MT Arman 114 ini digadang-gadang bernilai triliuan, selain itu juga terdapat muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 Metrik Ton di atas kapal.

Wantimpres Pantau Langsung Kapal MT Arman 114

Ketua Tim Kajian Anggota Wantimpres Soleman B Ponto memeriksa langsung kondisi kapal tanker tersebut. "Kehadiran saya untuk melihat secara langsung lokasi titik kapal dan mengecek kondisi kapal," kata Ponto, Selasa, 23 Juli 2024. Dipastikan kapal MT Arman 114 masih berada di kawasan perairan Batu Ampar Kota Batam. 

Keberadaan kapal tanker berbendera Iran MT Arman 114 ini menurut Ponto berbahaya untuk Indonesia. Apalagi saat peninjauannya tersebut mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ini menemukan kondisi kapal super tangker dalam keadaan memprihatinkan.

MT Arman 114 seperti minim perawatan dan hanya menggunakan satu jangkar. "Seperti kita lihat, hanya satu jangkar yang berfungsi, satunya lagi terlilit, ini berbahaya," kata Ponto. 

Setidaknya Kapal MT Arman sudah berlabuh jangkar hampir 10 bulan di perairan Batu Ampar tersebut. Semenjak ditangkap di perairan Natuna karena diduga membuang limbah minyak. 

Ponto menjelaskan lagi, kapal ini disebut berbahaya untuk Indonesia karena jika kapal hanyut tentu akan mengancam pipa gas Batam-Singapura serta kabel bawah laut. "Jika jangkar kapal ini putus, kapal bisa hanyut dan menimbulkan masalah besar," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan jika merusak dan menyebabkan pipa tersebut bocor, dampaknya akan sangat merugikan Indonesia. "Kapal ini seperti bom waktu," katanya lagi.

Ponton berharap pentingnya pengawasan dari intansi terkait. Terutama menjaga kapal tetap brada di posisi yang aman. 

Vonis MT Arman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA (43), warga negara Mesir, Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 0. 

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yaitu Saptari Tarigan sebagai Hakim Ketua, Setyaningsih, Douglas R.P. Napitupulu sebagai Hakim Anggota menjatuhkan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal tanker (MT ARMAN 114 Berbendera Iran) beserta muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 Metrik Ton dirampas untuk negara. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum), KLHK, Rasio Ridho Sani dalam siaran persnya, menjelaskan bahwa vonis majelis hakim PN Batam menjadi pembelajaran penting bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pelaku pencemaran laut Indonesia. 

"Kita harus menindak tegas kapal-kapal asing yang menjadikan laut Indonesia jadi tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera," katanya dalam keterangan pers yang diterima Tempo, 12 Juli 2024 lalu.

Pilihan Editor: Vonis untuk Kapten Kapal Tanker Iran yang Cemari Laut Natuna Utara, KLHK: Tindak Tegas Kapal Asing

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

13 jam lalu

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

Melawan Lupa, Hari ini Satu 1 Tahun Tragedi Pengusuran Paksa Warga Rempang


Laba Naik 103 Persen, Pertamina International Shipping Ingin Tambah Kapal Tanker

1 hari lalu

Dok. Pertamina International Shipping
Laba Naik 103 Persen, Pertamina International Shipping Ingin Tambah Kapal Tanker

Pertamina International Shipping membukukan laba sebesar US$280,9 juta atau naik 103 persen. Siap kembangkan bisnis dengan menambah armada kapal tanker.


Proyek Pembangunan Kawasan Industri di Kota Batam Diduga Picu Banjir Berkepanjangan

1 hari lalu

Seorang warga Kampung Tembesi Tower, Kota Batam, menunjukan parit baru buatan PT TPM yang posisinya lebih tinggi dibandingkan permukiman sehingga memicu banjir pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Proyek Pembangunan Kawasan Industri di Kota Batam Diduga Picu Banjir Berkepanjangan

Banjir setinggi pinggang orang dewasa merendam Kampung Tua Tembesi Tower, Kota Batam. Kejadian berulang ini diduga akibat proyek kawasan industri.


Pelaku Hipnotis di Batam Sasar Lansia di Pusat Perbelanjaan, Tipu Korban dengan Sebutir Telur dan Jarum

3 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus hipnotis di Kota Batam, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pelaku Hipnotis di Batam Sasar Lansia di Pusat Perbelanjaan, Tipu Korban dengan Sebutir Telur dan Jarum

Dua pelaku hipnotis di Batam sasar korban perempuan lansia yang sedang ada di pusat perbelanjaan. Kuras rekening korban hingga ratusan juta.


GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

3 hari lalu

GreenTeams Air Quality Monitoring System (AQMS) Fix Station ISPUTEK EFS-2 (GreenTeams)
GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

Dengan adanya data kualitas udara yang lebih akurat dan terkini, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil langkah segera dalam mengatasi polusi.


AS Tuntut Petinggi Hamas atas Serangan 7 Oktober terhadap Israel

3 hari lalu

Papan iklan dengan gambar pemimpin Hamas yang baru dilantik, Yahya Sinwar, dipajang di sebuah gedung di jalan di Teheran, Iran, 12 Agustus 2024. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
AS Tuntut Petinggi Hamas atas Serangan 7 Oktober terhadap Israel

Amerika Serikat mengumumkan tuntutan pidana pada Selasa terhadap para pemimpin tertinggi Hamas atas peran mereka dalam serangan 7 Oktober


Asal-usul 4 September Sebagai Hari Solidaritas Hijab Internasional

3 hari lalu

Ilustrasi wanita berhijab. Freepik.com
Asal-usul 4 September Sebagai Hari Solidaritas Hijab Internasional

Hari Solidaritas Hijab Internasional muncul sebagai respons aneka tindakan diskriminatif dialami perempuan Muslim di beberapa negara, khususnya Barat.


UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

4 hari lalu

Ketua Tim Riset Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Gesang Nugroho, saat peluncuran drone atau UAV Palapa S-1, Selasa 3 September 2024. FOTO/MUH. SYAIFULLAH
UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

Drone ini bisa dikembangkan untuk kebutuhan militer dan membawa bom. Uji telah dilakukan tim riset UGM untuk pemetaan kawasan.


Nelayan Korban Tabrakan di Perairan Perbatasan Batam-Singapura Belum Ditemukan

4 hari lalu

Basarnas terus melakukan pencarian terhadap satu orang nelayan korban tabrakan di perairan Batam-Singapura. Foto Humas Basarnas.
Nelayan Korban Tabrakan di Perairan Perbatasan Batam-Singapura Belum Ditemukan

Pencarian terhadap seorang nelayan yang menjadi korban tabrakan di perairan perbatasan Batam-Singapura terus dilanjutkan, Selasa, 3 September 2024.


Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

4 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

Walhi menilai capaian KLHK masih gagal memenuhi target 12,7 juta hektare perhutanan sosial selama dua periode Jokowi.