Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi tidak Tahan Nikita Mirzani karena Urus Tiga Anak

image-gnews
Nikita Mirzani menunjukan surat pemanggilan sebagai saksi oleh Polresta Serang terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Nikita mengaku tidak tahu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota, Banten. Dia juga menyatakan, belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisia Polresta Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nikita Mirzani menunjukan surat pemanggilan sebagai saksi oleh Polresta Serang terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Nikita mengaku tidak tahu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota, Banten. Dia juga menyatakan, belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisia Polresta Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Serang Kota tidak menahan Nikita Mirzani setelah menangkapnya di Mall Senayan City pada Kamis kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga  menyatakan Nikita Mirzani bisa pulang setelah pengacara mengajukan permohonan  penangguhan penahanan.

"Dinamika informasi, ada permohonan penasihat hukum tersangka NM kepada Polres Serang Kota agar tidak ditahan. Permohonan ini mendapat respon penyidik dan berjenjang sampai ke Kapolres Serang Kota," kata Shinto dalam jumpa  pers padaJumat malam, 22 Juli 2022.

Shinto mengatakan Nikita Mirzani tidak ditahan atas pertimbangan  kemanusiaan. "Karena mengurus tiga anaknya," katanya.

Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menanggapi singkat ihwal dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan. "Niki (Nikita Mirzani) mau ke hotel," katanya lewat pesan WhatsApp.

Nikita Mirzani ditangkap penyidik Satreskrim Polres Serang Kota saat berada di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma dengan tiga personel polwan.

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Shinto mengatakan sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun bintang film Comic 8 itu tidak kunjung hadir. "Upaya paksa dilakukan penyidik karena yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Shinto.

Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik, kata Shinto, telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin, 20 Juni 2022 lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni 2022 dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu 6 Juli 2022. "Tersangka NM tidak hadir di depan penyidik," ujar Shinto.

Shinto menuturkan penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa, 12 Juli yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device iPad dari kediaman tersangka di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pascamenerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

Shinto berujar penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka Nikita Mirzani.

AYU CIPTA

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru Pilih Tetap Setia meski Kehilangan Banyak Teman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

4 jam lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

12 hari lalu

Personel Polda Banten evakuasi perempuan sesak nafas saat arus balik Lebaran di Dermaga VII Pelabuhan Merak, Minggu 14 April 2024. (ANTARA/HO-Polda Banten)
Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

Polda Banten juga melakukan pengawalan korban ke pos kesehatan karena volume kendaraan yang meningkat saat arus balik Lebaran 2024


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

12 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Pelabuhan Merak

15 hari lalu

Foto udara pemudik bersepeda motor antre untuk memasuki Pelabuhan Merak di Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pelabuhan Merak dipadati puluhan ribu pemudik berkendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Pelabuhan Merak

Polda Banten juga menyiapkan rekayasa lalu lintas saat arus balik Lebaran dari Sumatera melalui Pelabuhan Merak.


Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

31 hari lalu

Kakorlantas Polri Aan Suhanan (tengah) memperlihatkan knalpot bising sitaan di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 11 Januari 2024. Polisi akan terus melakukan razia knalpot bising sampai 20 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

Kakorlantas Polri memberikan 500 unit sepeda motor untuk mendukung sub satgas urai kemacetan pada saat arus mudik Lebaran 2024.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

31 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

32 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

32 hari lalu

Charlie Chandra (kiri) ditangkap polisi di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara. Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni