"

Cerita Lurah Bangka Soal PPSU Penganiaya Kekasih, Korban Masih Cinta

Ilustrasi kekerasan. radiocacula.com
Ilustrasi kekerasan. radiocacula.com

TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Bangka Firdaus Aulawy buka suara soal anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menganiaya kekasihnya sendiri di kawasan Kemang, Senin lalu. Firdaus menyebut penganiayaan itu diduga karena pelaku yang bernama Zulpikar cemburu terhadap Eti, kekasihnya, yang jugga anggota PPSU.

"Kejadian kemarin Senin, ceritanya karena cemburu si Zulpikar kemudian ada orang lewat divideoin," kata Firdaus seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Firdaus, penganiayaan itu terjadi pada Senin siang hari pukul 12.30 di Jalan Kemang Dalam No. 6 RT 03/RW 03. Sebelum peristiwa itu, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak setahun lalu.

Lurah Bangka itu mengatakan telah menyarankan Eti untuk menjalani visum setelah menjadi korban penganiayaan kekasihnya sendiri. Hasil rekaman warga memperlihatkan perempuan itu ditendang dan ditabrak motor oleh Zulpikar. Namun Eti menolak visum dan menyatakan kondisinya baik serta tidak mengalami luka. 

Eti juga memilih tidak mengadukan kekerasan yang dialaminya ke polisi, kata Firdaus. Alasannya, dia  masih punya rasa cinta kepada pelaku.

Firdaus menyayangkan tidak bisa membantu banyak dalam kasus itu karena anggota PPSU itu bukan warga Kelurahan Bangka. "Saya juga tidak akan melaporkan  Zulpikar, biar polisi yang bergerak mencari Zulpikar," ujarnya. 

Menanggapi kasus ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar lurah tidak ragu lapor polisi jika menemukan kasus anggota PPSU melakukan penganiayaan.

"Kejadian kekerasan ini tidak dapat ditoleransi. Pihak Kelurahan Bangka, Kelurahan Rawa Barat sudah diminta oleh gubernur untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib," kata Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Pemprov DKI Jakarta tidak akan menoleransi kejadian kekerasan ini. Riza Patria telah meminta anggota PPSU itu dipecat. 

"Tindakan ini yang tidak boleh ada di lingkungan pemerintah provinsi, di organisasi manapun termasuk di Jakarta tentunya," kata Riza. 

Riza juga telah meminta Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban. Termasuk pelindungan, bantuan kesehatan, serta bantuan psikologis bagi korban perempuan itu.

Setelah memecat anggota PPSU pelaku penganiayaan dan melaporkannya ke polisi, Pemprov DKI akan meningkatlkan pengawasan internal pada para anggota PPSU. Riza mengatakan Pemprov DKI akan meningkatkan monitor dan evaluasi seluruh anggota PPSU. 

"Kami mengapresiasi masukan dari semua pihak dari berbagai media termasuk media sosial sehingga tidak ada yang bisa dirahasiakan, serta disembunyikan," ujarnya.

Sebelumnya, anggota PPSU Kelurahan Rawa Barat bernama Zulpikar terekam kamera warga sedang menganiaya kekasihnya Eti di Jalan Kemang Dalam No. 6 RT 03/RW 03. Video penganiayaan itu pun viral di media sosial. 

Baca juga: Rekrutmen PPSU Diperketat Imbas Viral Penganiayaan di Jalan Kemang Dalam Jaksel








Eks PJLP Dinas LH DKI Demo Lagi, Tuntut Heru Budi Rekrut Anggota Keluarga

2 jam lalu

PJLP eks UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ami Heppy
Eks PJLP Dinas LH DKI Demo Lagi, Tuntut Heru Budi Rekrut Anggota Keluarga

Mantan PJLP DKI menggelar demo di depan Gedung DPRD DKI Jakarta hari ini. Mereka menuntut Pj Gubernur DKI Heru Budi merekrut anggota keluarga.


Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David

6 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David

Isu soal penerapan restorative justice di kasus Mario Dandy mencuat setelah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI menjenguk korban penganiayaan David Ozora.


Alasan Mario Dandy Tak Penuhi Syarat Restorative Justice, Salah Satunya Karena Dianggap Berbuat Keji

6 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Mario Dandy Tak Penuhi Syarat Restorative Justice, Salah Satunya Karena Dianggap Berbuat Keji

Ini alasan Mario Dandy Satriyo dinilai tidak memenuhi syarat restorative justice. Salah satunya, karena dianggap telah melakukan perbuatan keji.


Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

7 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

Berita Kejaksaan Agung soal restorative jusrine di kasus Mario Dandy tak penuhi saarat masuk Top 3 Metro.


Jangan Beri Hati Pasangan bila Melakukan 5 Hal Berikut

8 jam lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar. shutterstock.com
Jangan Beri Hati Pasangan bila Melakukan 5 Hal Berikut

Ada batasan yang tidak boleh dilanggar oleh Anda dan pasangan. Tetapi jangan tolerir bila pasangan melakukan lima hal ini.


Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

1 hari lalu

Mario Dandy. Instagram
Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme restorative justice


Baznas Bazis DKI Targetkan Zakat Ramadan 2023 Capai Rp 99 Miliar

1 hari lalu

Ketua Baznas Bazis Jakarta Akhmad Abu Bakar saat ditemui di Kawasan Monas dalam acara Jakarta Tahrib Ramadhan 1444 H, Ahad, 19 Maret 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Baznas Bazis DKI Targetkan Zakat Ramadan 2023 Capai Rp 99 Miliar

Baznas Bazis DKI Jakarta menargetkan zakat pada Ramadan 2023 mencapai Rp 99 miliar.


Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

1 hari lalu

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

Restorative justice berfokus pada penyesuaian pemidanaan menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya.


Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice

Kejaksaan Agung menilai Mario Dandy dan Shane Lukas tak layak menerima restorative justice karena hukumannya melebihi batas yang telah diatur.


Pemprov DKI Sediakan 19 Rute Mudik Gratis Tujuan Sumatera dan Jawa

1 hari lalu

Warga melakukan verifikasi offline tiket mudik gratis Lebaran 2022 di Kantor Sudinhub Jakarta Selatan, Pancoran, Rabu, 20 April 2022. Verifikasi offline berlangsung selama satu pekan, mulai 19 hingga 25 April untuk keberangkatan penumpang dari Terminal Pulo Gebang, mulai 27 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemprov DKI Sediakan 19 Rute Mudik Gratis Tujuan Sumatera dan Jawa

Pemprov DKI menggelar mudik gratis dengan tujuan sejumlah kota di Sumatera dan Jawa.