TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kasus guru menganiaya murid di SMKN 1 sudah selesai melalui mediasi yang baik antara guru dan orang tua korban.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada seorang tenaga pengajar di SMKN 1 Jakarta berupa mutasi dari SMKN 1 imbas dari kasus tersebut. "Guru tersebut mendapatkan sanksi di antaranya dimutasi ke tempat lain. Belum sampai seperti itu ya (dipecat)," ujar Riza Patria di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022 dikutip dari Antara.
Sementara untuk siswa yang berinisial RH, Riza menyebutkan, pihaknya menjamin bahwa siswa tersebut bisa melanjutkan sekolahnya sampai lulus. "Kami jamin, sekolah menjamin, dinas jamin, bahwa anak tersebut bisa sekolah di tempat yang sama dengan nyaman dan aman dan baik ke depan," katanya.
Kapolsek Sawah Besar Ajun Komisaris Patar Mula Bona mengatakan, jajarannya telah memeriksa guru yang mengajar mata pelajaran olahraga, yang diduga melakukan penganiayaan tersebut. "Beberapa saksi sudah diperiksa, guru yang bersangkutan juga telah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Selain guru berinisial HT, Patar mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi yang meliputi pihak sekolah maupun murid SMKN 1 Jakarta. "Pihak sekolah (sudah diperiksa), kemudian dari kawan-kawan korban lebih dari lima orang, seingat saya sudah lebih lima orang saksi," katanya.
Berawal dari Laporan Pemalakan
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 1 Jakarta Siti Hajar membenarkan salah satu guru pelajaran olahraga berinisial HT menganiaya murid karena adanya laporan kasus perundungan di sekolah tersebut.
Siti Hajar menjelaskan murid berinisial RH, 18 tahun, menjadi korban penganiayaan HT karena awalnya mendapatkan laporan adanya kasus pemalakan dan perundungan yang dilakukan murid kelas XII terhadap adik kelasnya.
"Jadi memang terakhir ini, kami di SMKN 1 Jakarta sedang ada laporan dari orang tua murid (ada pemalakan). Setelah kami dalami, muncul dua nama siswa, dari dua nama tersebut ada nama yang bersangkutan RH itu," kata Siti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Pihak sekolah pun mengonfirmasi kepada RH yang diduga melakukan pemalakan terhadap adik kelasnya itu.
Sementara itu, salah satu guru mata pelajaran Otomotif di SMKN 1 Jakarta, Ridho, mengaku mendengar suara benturan di tempat HT diduga melakukan penganiayaan terhadap RH. Hanya saja, ia tidak mengetahui asal suara benturan tersebut dan mencoba menanyakan pada beberapa murid.
Setelah mendengar suara benturan itu, Ridho melihat RH mengalami luka pada bagian pelipis mata. "Saya melihat RH ada benjol sedikit di alis," kata dia.
Menurut Ridho, RH ialah murid yang memiliki kepribadian sama dengan pelajar-pelajar lainnya ketika di sekolah.
Sebelumnya, orang tua RH, Ramdhani, menceritakan bahwa anaknya mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan setelah diduga dianiaya oleh guru olah raga. "Anak saya mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kanan, terus bibirnya juga terluka berdarah. Kami juga sudah visum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)," kata dia.
Menurut Ramdhani, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Baca juga: Polisi Periksa Guru Pukul Murid Hingga Memar di Sawah Besar