TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2022 mulai dari 22 Agustus sampai 2 September 2022. Oleh karena itu, pihak SMA/sederajat dapat mulai menerima dan menginput pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2022.
“Data final penerima ditetapkan pada 4 sampai 26 Oktober 2022,” kata Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Agustus 2022.
Baca Juga:
Dia mengatakan sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 16-26 September 2022. Selanjutnya, verifikasi kelengkapan berkas calon penerima 27 September sampai 3 Oktober 2022.
Menurut Waluyo, besaran dana yang diterima bagi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa unggul adalaha beasiswa sebesar 9.000.000 per semester, sementara jenjang pendidikan D3 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan sampai enam semester dapat diperpanjang dua semester.
Untuk D4/S1 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan sampai delapan semester dapat diperpanjang dua semester.
Melalui KJMU, kata dia, peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik, bisa mendapatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
“Selain meningkatkan mutu pendidikan calon atau mahasiswa, KJMU dapat memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif,” kata Waluyo.
Warga yang ingin mendapat informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi situs kjp.jakarta.go.id.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: DKI Gelontorkan Rp 13,5 Triliun untuk Kartu Mahasiswa Unggul