TEMPO.CO, Jakarta - Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberangus segala bentuk judi online dinilai tidak substansial. Sejauh ini, razia polisi hanya menyentuh pemain kelas bawah dan pengecer.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto mengatakan Polri sebenarnya cukup mengandalkan tim cyber crime untuk menangkap para pelaku judi online. Sehingga, kata dia, polisi tak perlu mengeluarkan anggaran besar hanya untuk menggulung judi online.
Apalagi, kata Bambang, operasi pemberantasan judi online atau yang kini lebih populer dengan sebutan konsorsium 303 itu tidak menyentuh nama-nama besar sekelas bandar. Operasi polisi, kata dia, baru sebatas mencokok lapis bawah para pemain judi online, yakni para operator dan dan pengecer.
"Belum menyentuh nama-nama bandar yang ada dalam daftar konsorsium 303, secara kuantitas memang besar, tetapi minim kualitas," ujar Bambang saat dihubungi Rabu 24 Agustus 2022.
Ia justru mempertanyakan peranan polisi selama ini, sehingga baru sekarang melakukan operasi besar-besaran terhadap judi online. Padahal, masalah judi ini adalah masalah yang sudah berlangsung lama. "Pertanyaan yg muncul di masyarakat adalah kemana polisi selama ini? Perjudian itu bukan hal baru, tapi berlangsung lama," ujarnya.
Padahal, menurut dia, Kepolisian sudah mempunyai tim cyber crime dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri yang tugasnya mengamati aktivitas kriminal di dunia maya. Karena itu, ia mempertanyakan penggunaan anggaran besar polri selama ini
"Perangkat di kepolisian sangat mumpuni, ada Cyber crime, Baintelkam dan sebagainya kemana selama ini? Tidak bisa mendeteksi atau tidak mau mendeteksi? Kalau tidak bisa, artinya anggaran besar untuk cyber crime itu perlu dievaluasi penggunaannya. Kalau tidak mau berarti ada sesuatu masalah personelnya," kata Bambang.
Mengenai judi online, Bambang menjelaskan perlunya keseriusan Cyber Crime Polri dalam melakukan penindakan. Selama ini diketahui institusi kepolisian di bidang dunia maya tersebut kebanyakan hanya menindak pelaku UU ITE saja.
"Kepolisian harus membangun sistem pengawasan terkait judi online. Harus ada pendalaman terkait judi online. Evaluasi dengan pengawasan dan pelaksanaan cyber tindak pidana cyber. Kriminalitas online ini bagaimana? Cyber crime fokusnya kebanyakam sama UU ITE saja," kata Bambang.
Bambang tidak terlalu heran dengan langkah Kepolisian yang melakukan razia besar-besaran judi online pasca kasus Brigadir J yang menjadikan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu. Menutupi keburukan dengan kebaikan menurut Bambang merupakan hal biasa.
"Yang terpenting sesuatu yang baik itu harus lebih substansial atau bukan sekedar seremonial yang lebih pada kerja-kerja sporadis, tidak konsisten dan sekedar pencitraan," kata Bambang.
Baca juga: Jalankan Perintah Kapolri, Polda Metro Tangkap 78 Pemain Judi Online dari Pantai Indah Kapuk