TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membebaskan warga Pekanbaru yang ditangkap karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo. Masril, warga Pekabaru itu ditangkap dengan jerat UU ITE.
“Karena akibat repost-nya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebar luaskan, tetapi sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Ketika ditanya apakah ada target lain yang ditangkap, mengingat banyak pihak lain yang melakukan hal serupa, yaitu me-repost unggahan akun @opposite6890, Zulpan mengatakan tidak ada. “Tidak ada, tidak ada, tidak ada target lain” ujarnya.
Selain itu, ia tidak ingin mengungkapkan identitas pelapor. “Ya itu, nanti, itu mundur ke belakang yang penting ke depan sudah ada solusi, akan ada ditangguhkan oleh penyidik,” ucap Zulpan.
Masril diciduk anggota Polda Metro di Pekanbaru
Sebelumnya, Masril, warga Pekanbaru ditangkap Polda Metro Jaya karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo. Ia diciduk 31 Juli lalu di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten dugaan jaringan perjudian. Konten ini pertama kali dimuat oleh akun @opposite6890. Dalam konten ini, dikaitkan juga nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Masril juga menambah tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.
Ia kemudian diciduk anggota Polda Metro Jaya. Penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
Laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan Masril adalah laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A yang artinya laporan tersebut dibuat oleh anggota Polri.
Penangkapan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan. "Iya betul sudah ditahan 22 hari," ujar Zulpan.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Polda Metro Tahan Warga Pekanbaru 22 Hari Karena Unggah Konten Ferdy Sambo