TEMPO.CO, Jakarta - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit pada hari kedua keluar dari penjara. Kegiatan Ratu Atut usai bebas bersyarat tersebut diungkap oleh pengacara keluarga besarnya, TB Sukatma.
"Ibu hari ini medical check up di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,"kata Sukatma dihubungi Tempo hari ini Rabu, 7 September 2022.
Sukatma mengatakan tidak ada penyakit serius yang diderita Ratu Atut. Dia hanya menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Menurut Sukatma, selepas mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 6 September, Ratu Atut berkumpul dengan keluarganya di Karawaci. "Di rumah Pak Andika Hazrumy, kemudian berziarah ke makam orangtuanya di Serang."
Sukatma juga mengungkap aktivitas adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, yang bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. Sama seperti Ratu Atut, Wawan juga memilih berkumpul dengan keluarganya di Bandung.
Istri Wawan, Airin Rachmi Diany turut mengurus dokumen administrasi pembebasan bersyarat suaminya di Lapas Sukamiskin. "Bu Airin yang mengurus keperluan menjelang PB Pak Wawan,"kata Sukatma.
Bersama rombongan para terpidana kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) di Lapas Sukamiskin yang bebas bersyarat, adik Ratu Atut itu keluar per 6 September 2022.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan ada sebanyak 23 orang terpidana tipikor dinyatakan PB. Sepanjang 2022, total ada 58.054 narapidana telah memperoleh hak bersyarat.
"Di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan kemarin dari dua Lapas," kata Rika, Rabu, 7 September 2022.
MAKI Kritik PB Tidak Timbulkan Efek Jera
Pembebasan bersyarat 23 PB itu dikritik Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena pemberian remisi yang berujung bebas bersyarat itu tidak menimbulkan efek jera. Justru akan memunculkan ketidaktakutan masyarakat untuk melakukan praktik korupsi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan cara menghitung pemotongan hukuman (remisi) yang berujung pemberian PB ini yang salah sehingga hukuman yang harus dijalani tidak sesuai dengan putusan peradilan.
"Ini yang terjadi dua per tiga hukuman yang dijalani itu dihitung dari masa hukuman yang sudah dipotong," kata Boyamin.
Sebagai contoh, seorang terpidana dihukum enam tahun penjara seharusnya dihitung 2/3 masa hukuman lalu jika ada remisi diberikan baru PB. Tapi yang terjadi remisi diberikan dulu baru 2/3 masa hukuman yang dijalani.
Dengan penghitungan yang salah itulah, kata Boyamin, hukuman terpidana Tipikor menjadi ringan. "Ini tidak memberikan efek jera, kesan masyarakat oh korupsi tidak apa-apa karena hukuman ringan, saya khawatir (-korupsi) bukan sesuatu yang menakutkan, orang tidak takut lagi,"kata Boyamin.
Daftar 23 Narapidana Tikor yang Terima PB
Selama dua hari ini ada 23 napi korupsi menjalani program bebas bersyarat. Mereka adalah Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.
Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.
Berikutnya adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Arryani, eks Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.
AYU CIPTA
Baca juga: Bareng Ratu Atut Chosiyah dan Eks Jaksa Pinangki, 2 Terpidana Tipikor Ini juga Bebas Bersyarat