Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Kedua Ratu Atut Chosiyah Bebas, Pengacara: Medical Check Up di RSCM

image-gnews
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit pada hari kedua keluar dari penjara. Kegiatan Ratu Atut usai bebas bersyarat tersebut diungkap oleh pengacara keluarga besarnya, TB Sukatma.

"Ibu hari ini medical check up di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,"kata Sukatma dihubungi Tempo  hari ini Rabu, 7 September 2022.

Sukatma mengatakan tidak ada penyakit serius yang diderita Ratu Atut. Dia hanya menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. 

Menurut Sukatma, selepas mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 6 September, Ratu Atut berkumpul  dengan keluarganya di Karawaci. "Di rumah Pak Andika Hazrumy, kemudian berziarah  ke makam orangtuanya di Serang."

Sukatma juga mengungkap aktivitas adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, yang bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. Sama seperti Ratu Atut, Wawan juga memilih berkumpul dengan keluarganya di Bandung.

Istri Wawan, Airin Rachmi Diany turut mengurus dokumen administrasi pembebasan bersyarat suaminya di Lapas Sukamiskin. "Bu Airin yang mengurus keperluan menjelang PB Pak Wawan,"kata Sukatma.

Bersama rombongan para terpidana kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) di Lapas Sukamiskin yang bebas bersyarat, adik Ratu Atut itu keluar per 6 September  2022.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan ada sebanyak 23 orang  terpidana tipikor dinyatakan PB. Sepanjang 2022, total ada 58.054 narapidana telah memperoleh hak bersyarat. 

"Di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan kemarin dari dua Lapas," kata Rika, Rabu, 7 September 2022.

MAKI Kritik PB Tidak Timbulkan Efek Jera 

Pembebasan bersyarat 23 PB itu dikritik Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena pemberian remisi yang berujung bebas bersyarat itu tidak menimbulkan efek jera. Justru akan memunculkan ketidaktakutan masyarakat untuk melakukan praktik korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan cara menghitung pemotongan hukuman (remisi) yang berujung pemberian PB ini yang salah sehingga hukuman yang harus dijalani tidak sesuai dengan putusan peradilan.

"Ini yang terjadi dua per tiga hukuman yang dijalani itu dihitung dari masa hukuman yang sudah dipotong," kata Boyamin.

Sebagai contoh, seorang terpidana dihukum enam tahun penjara seharusnya dihitung 2/3 masa hukuman lalu jika ada remisi diberikan baru PB. Tapi yang terjadi remisi diberikan dulu baru 2/3 masa hukuman yang dijalani.

Dengan penghitungan yang salah itulah, kata Boyamin, hukuman terpidana Tipikor menjadi ringan. "Ini tidak memberikan efek jera, kesan masyarakat  oh korupsi tidak apa-apa karena hukuman ringan, saya khawatir (-korupsi) bukan sesuatu yang menakutkan, orang tidak takut lagi,"kata Boyamin.

Daftar 23 Narapidana Tikor yang Terima PB

Selama dua hari ini ada 23 napi korupsi menjalani program bebas bersyarat. Mereka adalah Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Berikutnya adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Arryani, eks Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

AYU CIPTA 

Baca juga: Bareng Ratu Atut Chosiyah dan Eks Jaksa Pinangki, 2 Terpidana Tipikor Ini juga Bebas Bersyarat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gugatan Soal Robert Bonosusatya Tak Diterima Hakim, MAKI Akan Ajukan Praperadilan Lagi

6 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Gugatan Soal Robert Bonosusatya Tak Diterima Hakim, MAKI Akan Ajukan Praperadilan Lagi

MAKI akan kembali mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan Robert Bonosusatya sebagai tersangka kasus timah.


Bukti yang Diajukan MAKI dalam Praperadilan Lawan Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah

11 hari lalu

Suasana sidang praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ihwal keterlibatan RBS dalam perkara korupsi timah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Bukti yang Diajukan MAKI dalam Praperadilan Lawan Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah

Dalam praperadilan, MAKI mengajukan sejumlah artikel berita dari media yang melaporkan peran Robert Bonususatya (RBS) dalam korupsi timah.


Pembentukan Kortas Tipikor Polri, MAKI: Bisa Kuatkan KPK yang Sudah Dilemahkan

16 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Pembentukan Kortas Tipikor Polri, MAKI: Bisa Kuatkan KPK yang Sudah Dilemahkan

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kortas Tipikor Polri akan semakin memperkuat pemberantasan korupsi


Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

20 hari lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

Begini jawaban Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal ketidakhadiran Jampidsus di sidang perdana praperadilan MAKI.


MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

21 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

Menurut Boyamin Saiman, RBS berperan menginisiasi sejumlah pertemuan hingga mendanai proyek timah diduga berujung pada tindak pidana korupsi.


Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

21 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.


Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

21 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

Sidang praperadilan MAKI melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024.


Sidang Praperadilan MAKI vs Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah Digelar Hari Ini

21 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Sidang Praperadilan MAKI vs Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah Digelar Hari Ini

MAKI gugat praperadilan Jampidsus ihwal dugaan tidak diprosesnya Robert Bonosusatya alias RBS dalam kasus korupsi timah.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

32 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.


Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

33 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Jampidsus Kejaksaan Agung telah tebang pilih karena tidak menetapkn RBS sebagai tersangka korupsi timah.