Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Buah Anies Baswedan Bantah Prasetyo Edi Soal Larangan Buat Kebijakan Strategis

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kanan) mengacungkan palu saat memimpin Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) terkait tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 13 September 2022. Rapimgab yang dihadiri oleh pimpinan sembilan fraksi memutuskan tiga nama yang akan diberikan kepada Menteri Dalam Negeri, yakni Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kanan) mengacungkan palu saat memimpin Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) terkait tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 13 September 2022. Rapimgab yang dihadiri oleh pimpinan sembilan fraksi memutuskan tiga nama yang akan diberikan kepada Menteri Dalam Negeri, yakni Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan Gubernur Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

Dia menegaskan hal tersebut tidak menyalahi aturan. “Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” kata Yayan dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan bahwaGubernur Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan.

Menurut Prasetyo, sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang digelar hari ini hingga 16 Oktober 2022.

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang maka Undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.

“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” kata Yayan.

Ketentuan tidak berlaku untuk yang tidak sedang ikut pilkada

Selain itu, berdasarkan ketentuan UU No. 23/2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian, dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal, dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” ucapnya.

Adapun ketentuan itu bersifat khusus atau lex spesialis dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa pemilihan gubernur. Hal ini diperjelas dengan klausul Pasal 71 ayat (5) yang menyebutkan dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, Yayan menyatakan bahwa paripurna soal pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.

“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” kata Yayan.

Baca juga: Prasetyo Edi Marsudi Larang Anies Baswedan Lantik Pejabat Baru

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Kronologi Data 204 Juta DPT Pemilu 2024 Milik KPU Bocor Dibobol Hakcer

6 jam lalu

Data KPU diduga diretas dan dijual di Breachforums
Begini Kronologi Data 204 Juta DPT Pemilu 2024 Milik KPU Bocor Dibobol Hakcer

Situs KPU dengan tautan kpu.go.id kembali menjadi sasaran serangan siber oleh hacker


Asosiasi Sebut Omzet UMKM Tak Sebanyak Pemilu Sebelumnya

6 jam lalu

Tiga pasangan capres dan cawapres, Anies - Muhaimin, Prabowo - Gibran, dan Ganjar - Mahfud, menghadiri pengundian nomor urut capres dan cawapres dalam Pilpres 2024, pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Asosiasi Sebut Omzet UMKM Tak Sebanyak Pemilu Sebelumnya

Asosiasi IUMKM Indonesia menyebut omzet pelaku UMKM selama masa Pemilu 2024 mengalami penurunan dibandingkan pemilihan sebelumnya.


3 Janji Anies Baswedan pada Hari Pertama Kampanye: Ingin Indonesia jadi Negara Adil hingga Perbaikan Kehidupan Masyarakat

6 jam lalu

Anies-Cak Imin menaiki Vespa LX i-get (Instagram @cakiminow)
3 Janji Anies Baswedan pada Hari Pertama Kampanye: Ingin Indonesia jadi Negara Adil hingga Perbaikan Kehidupan Masyarakat

Anies Baswedan memulai kampanyenya dengan memberikan sejumlah janji ke masyarakat


Kampanye di Bandung, Anies Janjikan KPR untuk Semua

8 jam lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan mengunjungi petani di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rabu, 29 November 2023.
Kampanye di Bandung, Anies Janjikan KPR untuk Semua

Anies mengatakan, praktik pemberian fasilitas KPR saat ini tidak adil.


Kampanye di Bandung, Anies Baswedan Singgung Tempat Hiburan Alexis

8 jam lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan mengunjungi petani di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rabu, 29 November 2023.
Kampanye di Bandung, Anies Baswedan Singgung Tempat Hiburan Alexis

Anies mengatakan, tempat hiburan itu diprotes berkali-kali, namun tak juga ditutup. Saat dirinya jadi gubernur, tempat itu berhasil ditutup.


Ekonom Ungkap Investor Pertanyakan Siapa yang Jadi Pengganti Luhut dan Sri Mulyani di 2024

8 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan kebaya encim saat berjalan di catwalk acara Istana Berkebaya di Istana Merdeka, Ahad, 6 Agustus 2023. (Instagram/@smindrawati)
Ekonom Ungkap Investor Pertanyakan Siapa yang Jadi Pengganti Luhut dan Sri Mulyani di 2024

Ekonom Celios Bhima Yudhistira mengungkapkan investor mempertanyakan siapa pengganti Luhut dan Sri Mulyani pada pemerintahan baru 2024 mendatang.


Anies Baswedan Kembali Tegaskan Pilih Contract Farming Ketimbang Food Estate

10 jam lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan mengunjungi petani di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rabu, 29 November 2023.
Anies Baswedan Kembali Tegaskan Pilih Contract Farming Ketimbang Food Estate

Anies Baswedan kembali tegaskan keberpihakannya pada sistem contract farming ketimbang food estate yang kini dikembangkan pemerintah Jokowi.


Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Baswedan Pilih Kembangkan Transportasi Umum daripada Kendaraan Listrik

10 jam lalu

Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Baswedan Pilih Kembangkan Transportasi Umum daripada Kendaraan Listrik

Menurut Anies Baswedan, transportasi umum ini lebih terjangkau dan efisien dibandingkan kendaraan listrik.


Tren Investasi Cenderung Melambat Setiap Tahun Politik, Bagaimana 2024?

10 jam lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Tren Investasi Cenderung Melambat Setiap Tahun Politik, Bagaimana 2024?

Tren investasi disebut cenderung melambat setiap tahun politik. Bagaimana dengan investasi pada 2024? "


Data Pemilih Dikabarkan Diretas, KPU Pastikan Semua Sistem Informasi Aman

11 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Data Pemilih Dikabarkan Diretas, KPU Pastikan Semua Sistem Informasi Aman

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyatakan semua sistem informasi dalam kondisi terlindungi dan aman.