TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan Gubernur Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022.
Dia menegaskan hal tersebut tidak menyalahi aturan. “Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” kata Yayan dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan bahwaGubernur Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan.
Menurut Prasetyo, sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang digelar hari ini hingga 16 Oktober 2022.
Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang maka Undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” kata Yayan.
Ketentuan tidak berlaku untuk yang tidak sedang ikut pilkada
Selain itu, berdasarkan ketentuan UU No. 23/2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian, dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.
“Itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal, dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” ucapnya.
Adapun ketentuan itu bersifat khusus atau lex spesialis dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa pemilihan gubernur. Hal ini diperjelas dengan klausul Pasal 71 ayat (5) yang menyebutkan dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, Yayan menyatakan bahwa paripurna soal pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.
“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” kata Yayan.
Baca juga: Prasetyo Edi Marsudi Larang Anies Baswedan Lantik Pejabat Baru
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.