"

Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online di Koja, Tersangka Sudah Bawa Celurit dari Cinere

Ilustrasi barang bukti tindak kejahatan berupa celurit. TEMPO/Khory
Ilustrasi barang bukti tindak kejahatan berupa celurit. TEMPO/Khory

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Koja meringkus pemuda berinisial WR (17), tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online Nur Cholik (46) di Jalan Raya Plumpang, Koja, Jakarta Utara pada 14 September lalu. Tersangka mengaku menganiaya Nur Cholik dengan senjata tajam lantaran kehabisan uang.

“Tersangka ditangkap di Rawa Badak Utara, kemudian ditahan di Polsek Koja,” kata Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana dalam keterangannya, Jumat, 16 September 2022.

Tersangka sempat melarikan diri ke kawasan Rawa Badak Utara, Koja, tak jauh dari lokasi penganiayaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka penganiayaan membawa senjata tajam jenis celurit sejak berangkat dari kontrakannya di Cinere, Depok.

“Senjata tajam sudah dibawa pelaku dari rumah kontrakannya di Cinere,” kata AKP Putra.

Tersangka penganiayaan berdalih sedang mencari pekerjaan ke Jakarta tapi belum berhasil, sehingga kehabisan uang. Polisi masih memeriksa kebenaran pernyataan tersebut. 

Interogasi yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Koja menunjukkan tersangka tidak mengambil barang korban. “Intinya niat pelaku tidak membayar ongkos taksi daring tersebut,” kata AKP Putra.

Kronologi Penganiayaan 

Kronologi kejadiannya, kata AKP Putra, tersangka mengarahkan sopir taksi online ke Stasiun Tanjung Priok lewat aplikasi online. Tetapi karena tidak bisa membayar ongkos taksi, tersangka meminta korban mengubah arah rute perjalanan mereka melewati Jalan Raya Plumpang di Koja.

Di tengah perjalanan, tersangka melukai pada beberapa bagian tubuh korban mulai dari kepala, punggung, dan tangan sebelah kiri.

“Lantaran tidak memiliki uang untuk membayar ongkos taksi, tersangka menganiaya korban hingga korban mengalami luka berat,” ujar Kapolsek Koja.

Akibatnya Nur Cholik harus dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Mulyasari Koja, Jakarta Utara guna menjalani perawatan medis.

Adapun tersangka dikenakan dugaan pidana penganiayaan dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Mookevart, Polisi: Tak Ada Tanda Penganiayaan








Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David

5 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David

Isu soal penerapan restorative justice di kasus Mario Dandy mencuat setelah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI menjenguk korban penganiayaan David Ozora.


Alasan Mario Dandy Tak Penuhi Syarat Restorative Justice, Salah Satunya Karena Dianggap Berbuat Keji

6 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Mario Dandy Tak Penuhi Syarat Restorative Justice, Salah Satunya Karena Dianggap Berbuat Keji

Ini alasan Mario Dandy Satriyo dinilai tidak memenuhi syarat restorative justice. Salah satunya, karena dianggap telah melakukan perbuatan keji.


Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

7 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

Berita Kejaksaan Agung soal restorative jusrine di kasus Mario Dandy tak penuhi saarat masuk Top 3 Metro.


Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

1 hari lalu

Mario Dandy. Instagram
Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme restorative justice


Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

1 hari lalu

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

Restorative justice berfokus pada penyesuaian pemidanaan menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya.


Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice

Kejaksaan Agung menilai Mario Dandy dan Shane Lukas tak layak menerima restorative justice karena hukumannya melebihi batas yang telah diatur.


Istri Sopir Taksi Online yang Dibunuh Anggota Densus 88 Minta Jokowi Turun Tangan

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelum menyampaikan pengarahan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada 559 pejabat Polri yang terdiri dari Pati Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Istri Sopir Taksi Online yang Dibunuh Anggota Densus 88 Minta Jokowi Turun Tangan

Rusni Masna Asmita B, istri sopir taksi online yang dibunuh anggota Densus 88, membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi


Kuasa Hukum Mario Dandy Datangi Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Pelaporan Amanda

2 hari lalu

Anastasia Pretya Amanda (kedua kiri), mantan pacar Mario Dandy Satriyo ditemani pengacaranya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kuasa Hukum Mario Dandy Datangi Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Pelaporan Amanda

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedatangan tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro untuk klarifikasi ke penyidik.


Kerja Kuncoro Wibowo yang Hanya 2 Bulan Jadi Dirut Transjakarta & Bukti Laporan Polisi Mario Dandy Jadi Top 3 Metro

2 hari lalu

Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Kuncoro Wibowo. ANTARA
Kerja Kuncoro Wibowo yang Hanya 2 Bulan Jadi Dirut Transjakarta & Bukti Laporan Polisi Mario Dandy Jadi Top 3 Metro

BP BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani yang mengungkapkan kinerja Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.


Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

Kejati DKI tutup peluang restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas karena korban D sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.